JAKARTA – Sidang perdana kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) dijadwalkan digelar pada Rabu, 8 April 2026, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agenda sidang akan diawali dengan pembacaan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT PGN, Hendi Prio Santoso, yang diduga terlibat dalam transaksi yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar AS.
Juru Bicara PN Jakarta, Andi Saputra, menyampaikan jadwal persidangan tersebut telah ditetapkan dan akan berlangsung bersamaan dengan perkara Komisaris Utama PT IAE, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, yang masih berada dalam satu rangkaian kasus yang sama. “Dijadwalkan sidang perdana pada Rabu (08/04/2026),” ujar Andi, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (02/04/2026).
Perkara Hendi tercatat dengan nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sementara perkara Arso terdaftar dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim yang ditunjuk untuk memeriksa perkara ini dipimpin Ni Kadek Susantiani dengan anggota Sunoto dan Mardiantos. “Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis yang mengadilinya yaitu Ni Kadek Susantiani selaku ketua majelis, (dengan hakim anggota) Sunoto, dan Mardiantos,” lanjut Andi.
Kasus ini berpusat pada pemberian advance payment senilai 15 juta dolar AS oleh PT PGN kepada PT IAE dalam proyek jual beli gas. Skema pembayaran di muka tersebut dinilai tidak lazim dan kemudian menjadi dasar dugaan tindak pidana korupsi. Dana tersebut disebut tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sesuai perjanjian, melainkan dialihkan untuk membayar utang-utang PT IAE kepada sejumlah pihak.
Penyidik juga menduga kerja sama tersebut sejak awal tidak memberikan keuntungan bagi PGN karena PT IAE tidak lagi memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan pinjaman. Selain itu, perusahaan tersebut juga diketahui telah terbebani utang kepada berbagai pihak sebelum kerja sama berlangsung.
Dalam konstruksi perkara, perbuatan para terdakwa tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga memperkaya pihak tertentu. Arso Sadewo disebut memperoleh 11,04 juta dolar AS, sementara Hendi diduga menerima 500.000 dolar Singapura. Selain itu, pihak lain juga disebut menerima aliran dana sebesar 20.000 dolar AS.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim, telah lebih dulu divonis bersalah dengan hukuman enam tahun penjara. Sidang perdana pekan depan diperkirakan akan menjadi pintu masuk pengungkapan lebih jauh mengenai alur transaksi dan pihak-pihak yang menikmati dana dalam kasus tersebut. []
Redaksi05

