Sidang Perdana Eks Ketua PN Jaksel dalam Kasus Suap Migor Digelar

Sidang Perdana Eks Ketua PN Jaksel dalam Kasus Suap Migor Digelar

JAKARTA – Perhatian publik kembali tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, Rabu (20/08/2025), saat sidang perdana perkara dugaan suap terkait vonis lepas ekspor minyak goreng (migor) digelar. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat peradilan tingkat tinggi.

Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa sidang dakwaan akan menghadirkan dua terdakwa, yaitu Muhammad Arif Nuryanto (MAN), mantan Ketua PN Jakarta Selatan, dan Wahyu Gunawan (WG), seorang panitera.

“Perkara Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa M Arif Nuryanta dan perkara Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan. Agenda sidang pembacaan dakwaan,” ujar Sunoto kepada wartawan.

Menurut keterangan, persidangan dijadwalkan berlangsung di ruang Prof. Dr. M. Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Kehadiran dua terdakwa tersebut menandai babak baru pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan peradilan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku utama minyak goreng. Dalam proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, ditemukan adanya dugaan aliran dana suap mencapai Rp22,5 miliar. Uang itu diduga diterima oleh tiga hakim, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.

Ketiga hakim tersebut diduga bekerja sama dengan Muhammad Arif Nuryanto, saat itu menjabat sebagai Ketua PN Jaksel, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto, serta panitera Wahyu Gunawan. Dugaan kolusi inilah yang akhirnya menyeret nama-nama tersebut ke meja hijau.

Majelis hakim pada waktu itu memutus perkara korupsi ekspor CPO dengan vonis lepas atau ontslag terhadap terdakwa korporasi. Putusan tersebut menuai kritik lantaran dinilai tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Adanya dugaan suap semakin mempertegas adanya praktik penyalahgunaan wewenang di balik putusan tersebut.

Kini, publik menunggu bagaimana jalannya proses peradilan terhadap para terdakwa. Sidang ini dipandang penting tidak hanya untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk menguji integritas lembaga peradilan. Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di sektor peradilan yang kerap dituding rawan praktik suap.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus masih terus berlanjut. Dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum akan berjalan sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing.

Dengan dimulainya sidang perdana ini, masyarakat berharap agar pengadilan dapat membuktikan bahwa hukum benar-benar tegak di atas keadilan, bukan sekadar formalitas. Vonis yang nantinya dijatuhkan kepada para terdakwa akan menjadi cermin seberapa serius negara dalam menindak praktik korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional