Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Pekan Depan

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Digelar Pekan Depan

Bagikan:

JAKARTA – Perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara Noel bersama 10 terdakwa lainnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepastian tersebut disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah kepaniteraan melakukan proses pendaftaran perkara. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Noel dan para terdakwa akan segera bergulir di meja hijau.

“Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/01/2026).

Selain Noel, perkara ini juga menyeret sepuluh terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Asril, Handoko Alfiantoro, Ihsan, Handry Sulistiawan, Martopo Budi Santoso, Tony Indra, dan Johan Dwi Junianto. Mereka akan menjalani persidangan perdana secara bersamaan dalam perkara yang sama.

Andi Saputra menjelaskan bahwa sidang perdana telah dijadwalkan akan digelar pada awal pekan depan. Dalam persidangan tersebut, para terdakwa akan diadili oleh majelis hakim yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” ujarnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi bagian dari pelayanan publik. Berdasarkan hasil penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan pemerasan tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 2019.

Dalam praktiknya, biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu diduga melonjak hingga mencapai Rp 6 juta. Kenaikan biaya tersebut dibebankan kepada para pemohon sertifikasi, yang sebagian besar berasal dari kalangan perusahaan maupun lembaga penyedia jasa pelatihan K3.

KPK mengungkap bahwa selisih biaya antara tarif resmi dan biaya yang dipungut tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Dari hasil penelusuran penyidik, total dana yang diduga terkumpul dari praktik pemerasan itu mencapai angka yang sangat signifikan.

Lembaga antirasuah menyebutkan total aliran dana dari praktik tersebut mencapai Rp 81 miliar. Dana itu diduga diterima oleh beberapa pihak yang terlibat dalam rantai pengurusan sertifikasi, baik di tingkat teknis maupun struktural.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah. Dengan penetapan tersebut, total terdapat 14 orang yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Pelimpahan perkara ke pengadilan menandai berakhirnya tahap penyidikan dan penuntutan, sekaligus membuka ruang bagi pengadilan untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, serta keterangan saksi dalam persidangan terbuka. Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya penegakan hukum dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan sertifikasi yang berdampak langsung pada dunia usaha dan keselamatan kerja. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional