JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan petinggi PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry akan segera memasuki babak persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana untuk perkara ini pada Kamis, 10 Juli 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Agenda sidang adalah mendengarkan pembacaan dakwaan,” kata Andi dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (04/07/2025).
Perkara ini tercatat dengan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst. dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto, didampingi dua hakim anggota, yakni Ni Kadek Susantiani dan Mardiantos.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni IP, MYH, dan HMAC, adalah nama-nama yang sebelumnya disebut sebagai pejabat strategis di lingkungan PT ASDP. Mereka diduga terlibat dalam proses akuisisi yang penuh penyimpangan atas perusahaan PT Jembatan Nusantara (JN) berikut aset-asetnya, termasuk kapal penyeberangan.
Berdasarkan penyelidikan KPK, akuisisi tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip tata kelola yang baik dan transparansi pengadaan barang dan jasa. Salah satu bentuk penyimpangan yang mencolok adalah dugaan penggelembungan (mark-up) nilai akuisisi atas aset yang dibeli, sehingga nilai riil barang yang diterima tidak sebanding dengan uang negara yang dikeluarkan.
KPK menduga, akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian finansial sangat besar yang ditaksir mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah ini menjadikan kasus ASDP sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang dihadapi sektor transportasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.
Selain kerugian material, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan strategis oleh pejabat negara dan korporasi.
Pelimpahan berkas perkara kepada pengadilan dilakukan sehari sebelum pengumuman jadwal sidang, yakni pada Kamis (03/07/2025), menandakan kesiapan tim penuntut umum untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
“Berkas perkara telah diterima panitera, dan saat ini proses administrasi pengadilan berjalan menuju pelaksanaan sidang,” imbuh Andi.
Perkara ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh BUMN dan instansi pemerintah tentang pentingnya menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta sebagai penegasan terhadap komitmen KPK dalam memberantas korupsi sistemik di sektor publik. []
Diyan Febriana Citra.