JAKARTA – Sidang koneksitas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/03/2026). Persidangan ini menjadi tahap awal pengujian dakwaan terhadap tersangka dari unsur militer dan sipil, di tengah sorotan atas potensi kerugian negara dan dampak internasional yang ditimbulkan.
Kepala Bidang (Kabid) Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tri Sutrisno, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan dakwaan. “Sidang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” kata Tri dalam keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (31/03/2026).
Sidang ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 yang menunjuk Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tersebut. Mekanisme koneksitas diterapkan karena perkara melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu rangkaian tindak pidana.
Dalam persidangan, dua tersangka hadir, yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi, serta tenaga ahli satelit Kemenhan, Anthony Thomas Van Der Hayden. Sementara itu, tersangka lain, Chief Executive Officer (CEO) Navayo International AG, Gabor Kuti, tidak hadir karena masih berstatus buron setelah diterbitkan red notice sejak awal November.
Perkara ini berawal dari kontrak pengadaan user terminal dan perlengkapannya pada Juli 2016 antara Kemenhan dan Navayo International AG. Nilai kontrak awal sebesar 34.194.300 dolar Amerika Serikat kemudian direvisi menjadi 29.900.000 dolar Amerika Serikat. Namun, penyidik menemukan indikasi pelanggaran serius karena penunjukan rekanan dilakukan tanpa proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya.
Selain itu, proyek disebut berjalan tanpa dukungan anggaran yang memadai hingga 2019. Meski demikian, Kemenhan tetap menerbitkan empat Certificate of Performance (CoP) yang menjadi dasar penerbitan invoice penagihan oleh pihak Navayo. Dokumen tersebut disiapkan tanpa verifikasi fisik atas barang yang diklaim telah dikirim.
Hasil pemeriksaan ahli mengungkap bahwa ratusan perangkat yang dikirim tidak memenuhi spesifikasi, termasuk tidak dilengkapi secure chip sebagai komponen utama. Bahkan, proyek tersebut tidak pernah diuji menggunakan Satelit Artemis di slot orbit 123° BT, sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Akibat penerbitan CoP tersebut, negara diwajibkan membayar lebih dari 20 juta dolar Amerika Serikat berdasarkan putusan Final Award arbitrase Singapura. Dampaknya, aset milik perwakilan Indonesia di Paris sempat diajukan untuk disita oleh pihak Navayo setelah putusan tersebut disahkan oleh pengadilan setempat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal subsider lainnya. Persidangan selanjutnya diharapkan mampu mengungkap secara komprehensif peran masing-masing pihak serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek strategis negara. []
Redaksi05

