JAKARTA – Proses hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Senin (05/01/2026). Sidang ini menjadi momen penting setelah rangkaian penundaan sebelumnya akibat kondisi kesehatan terdakwa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, menyampaikan bahwa persidangan tersebut telah resmi terjadwal dan akan digelar di ruang sidang Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB. Agenda utama sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
“Senin (05/01/2026) dijadwalkan kembali sidang Perkara Tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar dalam keterangannya, Minggu (04/01/2026).
Firman menegaskan bahwa persidangan akan difokuskan pada tahapan awal, yakni pembacaan dakwaan, sebelum nantinya memasuki agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian.
“Agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem sejatinya telah dijadwalkan pada Selasa (16/12/2025). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda karena Nadiem baru saja menjalani operasi dan dinilai belum memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan. Penundaan kembali terjadi saat sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (23/12/2025), lantaran kondisi kesehatan terdakwa masih dalam masa pemulihan.
Majelis hakim dalam persidangan sebelumnya menyatakan perlunya memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk fokus pada pemulihan kesehatan. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa pengadilan menghormati pertimbangan medis yang menyarankan Nadiem menjalani masa istirahat selama 21 hari pascaoperasi.
“Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah di ruang sidang, Selasa (23/12/2025).
Dalam persidangan tersebut, pengadilan juga menghadirkan Muhammad Yahya Sobirin, dokter penanggung jawab di cabang rumah tahanan Salemba, Jakarta Selatan. Kehadiran dokter dimaksudkan untuk menjelaskan kondisi medis Nadiem Makarim yang menjadi dasar penundaan persidangan.
“Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” ujar Yahya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini menyita perhatian publik karena menyangkut program pengadaan teknologi pendidikan berskala nasional. Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan awal mengenai konstruksi perkara yang disusun oleh penuntut umum, sekaligus menjadi titik awal rangkaian proses hukum selanjutnya.
Pengadilan memastikan seluruh proses persidangan akan berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum. []
Diyan Febriana Citra.

