JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) atas nama Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, pada Rabu (27/08/2025). Sidang ini sempat tertunda sebelumnya karena Silfester tidak hadir dalam agenda perdana.
Sebelumnya, pada Rabu (20/08/2025), sidang pertama gagal dilaksanakan karena pemohon PK tidak datang. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa saat itu pengadilan telah menerima surat dari kuasa hukum Silfester.
“Jadi, hakim sudah menyatakan, persidangan sudah dihadiri pihak kejaksaan sebagai penuntut umum, sidang ditunda ke tanggal 27 Agustus 2025,” kata Rio, Rabu (20/08/2025).
Dalam surat yang diajukan kuasa hukum, disebutkan bahwa Silfester mengalami sakit nyeri dada atau chest pain. Kondisi ini dibuktikan dengan keterangan dokter dari Rumah Sakit Puri Cinere yang menyatakan Silfester memerlukan waktu istirahat lima hari.
Meski demikian, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, sidang PK wajib dihadiri langsung oleh pemohon.
“Kami sudah menjadwalkan memeriksa permohonan PK dari Silfester Matutina. Namun, sidang PK yang diajukan harus dihadiri langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakili,” ujar Rio.
Jika Silfester kembali absen tanpa alasan kuat, maka permohonan PK-nya berpotensi tidak memenuhi syarat formal. Hal ini membuat agenda persidangan kali ini menjadi sangat krusial, sebab kehadiran langsung Silfester menjadi penentu apakah upaya hukum luar biasa tersebut dapat diproses lebih lanjut.
Kasus yang menjerat Silfester berawal dari pernyataan dalam sebuah aksi demonstrasi yang dinilai mencemarkan nama baik Jusuf Kalla. Pada 29 Oktober 2018, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Silfester. Namun, dalam proses kasasi, hukumannya diperberat menjadi satu tahun enam bulan penjara.
Meski putusan inkrah sudah ada, hingga 2025 eksekusi pidana penjara belum juga dilaksanakan. Silfester kemudian menempuh jalur PK sebagai upaya hukum terakhir untuk membela dirinya.
Dengan dinamika tersebut, sidang PK ini tidak hanya menjadi sorotan dari sisi prosedural, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Publik menunggu apakah Silfester benar-benar akan hadir di persidangan atau kembali absen dengan alasan kesehatan. []
Diyan Febriana Citra.