JAKARTA – Sidang praperadilan atas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan demonstrasi dengan terdakwa Khariq Anhar, admin Aliansi Mahasiswa Penggugat, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung Senin (13/10/2025) itu ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir di ruang sidang.
Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang memimpin jalannya persidangan menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (20/10/2025) mendatang.
“Panggilan termohon sudah kita jalankan, namun sampai dengan saat ini tidak muncul. Kita akan lakukan pemanggilan sekali lagi, tanggal terakhir untuk sidang tanggal 20 Oktober,” ujar Sulistyo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Hakim Sulistyo menegaskan, jika pada pemanggilan berikutnya pihak termohon kembali tidak hadir, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila termohon tidak hadir kembali pada tanggal tersebut, pemeriksaan praperadilan akan dilanjutkan,” katanya.
Kasus yang melibatkan Khariq Anhar ini terdaftar dalam dua nomor perkara di PN Jakarta Selatan. Pertama, perkara mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor 131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Kedua, perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan dengan nomor 128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, hakim juga menanggapi permintaan dari tim kuasa hukum Khariq terkait lokasi sidang dan pemanggilan termohon.
“Ruang sidang utama masih digunakan, tapi kalau sudah selesai, sidang berikutnya bisa dipindah ke sana. Kemudian, panggilan tersangka atau terdakwa itu tidak wajib dalam pra-peradilan karena sudah hadir kuasa hukumnya,” jelas Sulistyo.
Khariq Anhar, yang merupakan mahasiswa Universitas Riau (UNRI), sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (29/08/2025). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga menghasut publik untuk melakukan demonstrasi melalui media sosial.
Sementara itu, tim kuasa hukum Khariq menilai penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti terhadap klien mereka tidak sah, sehingga mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Pihak pengadilan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat hadir pada sidang berikutnya agar pemeriksaan dapat berjalan sesuai prosedur hukum. []
Diyan Febriana Citra.