JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/10/2025), menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis. Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang 04 pada pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
“Putusan hakim ruang sidang 04,” demikian keterangan resmi yang tercantum dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok dari lembaga advokasi hak asasi manusia, Lokataru, yang selama ini dikenal vokal dalam isu-isu hukum dan keadilan sosial. Delpedro mengajukan praperadilan untuk menggugat sah atau tidaknya status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Selain Delpedro, tiga aktivis lain juga menghadapi proses hukum serupa, yakni Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anwar. Ketiganya juga mengajukan gugatan praperadilan yang dijadwalkan pada hari yang sama di ruang sidang berbeda: Muzzafar di ruang sidang 06, Syahdan di ruang 05, dan Khariq di ruang 02.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan keempat aktivis tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi menilai tindakan mereka berpotensi menimbulkan kerusuhan dan gangguan keamanan.
Kuasa hukum Delpedro menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihaknya berharap hakim praperadilan dapat menilai secara objektif dan menegakkan prinsip keadilan.
Sementara itu, sumber dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Semua langkah penyidikan dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai prosedur,” ujar seorang pejabat kepolisian, sebelumnya.
Sidang praperadilan ini dinilai menjadi ujian penting dalam transparansi proses hukum, terutama karena melibatkan figur dari lembaga yang selama ini dikenal kritis terhadap aparat penegak hukum. Hasil sidang akan menentukan apakah penyidikan Polda Metro Jaya terhadap Delpedro dan kawan-kawan dinyatakan sah atau batal demi hukum.
Hingga berita ini ditulis, jalannya sidang masih menunggu pembacaan putusan hakim. Sejumlah pengamat hukum dan aktivis masyarakat sipil tampak memantau langsung proses persidangan untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas pengadilan dalam memutus perkara ini. []
Diyan Febriana Citra.

