Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar di PN Jaksel

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar di PN Jaksel

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menempuh langkah hukum untuk membela dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (06/10/2025) menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pendiri Gojek tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu, menjelaskan bahwa sidang dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu beragendakan mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Kejaksaan Agung.

“Sidang lanjutan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL atas nama Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan pada hari ini, Senin, 6 Oktober 2025, dengan agenda jawaban dari termohon,” ujar Rio.

Ia menambahkan, sidang tersebut juga melanjutkan agenda replik dan duplik antara kedua belah pihak, yakni pemohon (Nadiem) dan termohon (Kejagung), sebelum hakim tunggal memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan status tersangka yang disebut tim kuasa hukum Nadiem cacat prosedur. Mereka menilai penetapan itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu terhadap Nadiem sebagai calon tersangka.

Selain itu, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka disebut diterbitkan pada tanggal yang sama, 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

Tim hukum juga mempersoalkan absennya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta belum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai potensi kerugian negara.

“Penetapan ini kami nilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana,” tegas tim kuasa hukum Nadiem dalam berkas permohonan.

Lebih lanjut, pihak Nadiem menegaskan bahwa mantan menteri itu tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari program digitalisasi pendidikan tersebut. Mereka menyebut proyek Chromebook tidak termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 serta tidak memiliki struktur maupun alokasi anggaran yang jelas.

Selain meminta agar penetapan tersangka dibatalkan, tim pembela juga memohon agar jika perkara ini berlanjut ke tahap penuntutan, penahanan terhadap Nadiem diganti dengan penahanan kota atau rumah.

Putusan praperadilan yang akan datang menjadi sorotan publik, mengingat perkara ini melibatkan tokoh yang pernah menjadi motor transformasi digital di pemerintahan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Kasus Nasional