Sidang Praperadilan Nadiem, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

Sidang Praperadilan Nadiem, Tim Hukum Serahkan Bukti Tambahan

JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025). Agenda persidangan kali ini berfokus pada penyerahan bukti tambahan oleh tim kuasa hukum Nadiem guna memperkuat dalil gugatan mereka terkait keabsahan penetapan status tersangka oleh Korps Adhyaksa.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menyampaikan bahwa agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama pada pukul 09.00 WIB.

“Persidangan praperadilan atas nama Nadiem dijadwalkan pada pukul 09.00 di Ruang Sidang Utama dengan agenda bukti tambahan pemohon,” ujar Rio kepada Kompas.com, Kamis.

Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem merupakan upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya keputusan penyidik Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kasus ini mencuat sejak pertengahan tahun 2025 dan menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang pernah diusung Nadiem saat menjabat.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu (08/10/2025), pihak Kejagung telah diberikan kesempatan untuk menyerahkan alat bukti dan menghadirkan saksi ahli. Salah satu ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang memberikan pandangan hukum mendukung langkah Kejagung. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara tidak harus berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara bisa dihitung oleh jaksa, tidak harus menunggu laporan BPK,” ujar Suparji dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem telah memiliki legitimasi hukum yang cukup.

Sementara itu, tim hukum Nadiem sebelumnya juga telah menyerahkan dokumen dan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Pihak pembela berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan tanpa dasar yang kuat dan melanggar asas-asas hukum pidana yang berlaku.

Sidang praperadilan ini menjadi babak penting dalam menentukan arah kasus yang menimpa Nadiem Makarim. Jika hakim menerima permohonan tersebut, maka status tersangka yang disematkan Kejagung dapat dibatalkan. Namun, jika ditolak, Kejagung akan memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan penyidikan terhadap mantan menteri yang dikenal sebagai penggagas program “Merdeka Belajar” itu.

Publik kini menanti keputusan pengadilan yang akan menentukan apakah penetapan tersangka Nadiem Makarim merupakan tindakan yang sah secara hukum, atau justru sebaliknya menjadi preseden baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional