Sidang Praperadilan Richard Lee, Doktif Hadir Sejak Pagi

Sidang Praperadilan Richard Lee, Doktif Hadir Sejak Pagi

Bagikan:

JAKARTA — Dinamika hukum antara dokter kecantikan Samira atau yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif (Doktif) dan dokter Richard Lee kembali menjadi sorotan publik seiring digelarnya sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/02/2026). Sidang ini menjadi titik krusial dalam sengketa hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta saling lapor antara kedua figur publik tersebut.

Sejak pagi hari, suasana pengadilan sudah dipadati awak media dan pengunjung yang ingin mengikuti jalannya persidangan. Samira tiba di lokasi sekitar pukul 09.44 WIB. Ia tampil dengan busana serba hitam, dipadukan kerudung cokelat bermotif dan kacamata hitam lebar yang menjadi ciri khas penampilannya. Kehadirannya langsung menarik perhatian karena menjadi simbol keterlibatan langsung pihak pelapor dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Setibanya di gedung pengadilan, Samira disambut oleh tim medianya yang telah lebih dahulu hadir. Mereka kemudian bersama-sama memasuki Ruang Sidang 2 meskipun persidangan belum dimulai. Di dalam ruang sidang, Samira memilih duduk di bangku depan sisi kiri ruangan. Ia juga telah menyiapkan perangkat ponsel yang dipasang di tripod untuk menyiarkan jalannya persidangan melalui akun media sosial pribadinya, menandakan tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Sambil menunggu sidang dimulai, Samira terlihat berbincang dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang mengenakan kemeja putih. Ruang Sidang 2 sendiri sempat digunakan untuk agenda perkara perdata lain sehingga proses praperadilan belum bisa langsung dimulai sesuai jadwal.

Sidang pembacaan putusan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.55 WIB. Namun hingga pukul 10.10 WIB, persidangan belum juga dimulai meskipun ruang sidang semakin dipenuhi pengunjung dan awak media. Situasi ini menciptakan suasana menunggu yang cukup tegang. Sekitar pukul 10.22 WIB, petugas pengadilan akhirnya mengumumkan pemindahan lokasi sidang ke ruang utama yang lebih besar.

“Sidang putusan praperadilan dipindahkan ke ruang utama ya,” kata petugas dari pintu samping ruangan.

Para pengunjung dan jurnalis kemudian berpindah ke ruang sidang utama. Hingga proses pemindahan tersebut selesai, majelis hakim maupun para pihak yang berperkara belum juga memasuki ruang persidangan.

Secara substansi, praperadilan ini diajukan oleh Richard Lee untuk menggugat keabsahan status tersangka yang ditetapkan kepadanya oleh Polda Metro Jaya. Dalam permohonannya, pihak Richard Lee meminta agar penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidikan dihentikan karena dianggap cacat formil.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, proses penyidikan dan seluruh hasil penyidikan dan penetapan tersangka atas nama dr. RICHARD LEE, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 Desember 2024 karena cacat formil,” bunyi petitum dikutip dari SIPPN Jaksel, Senin (09/02/2026).

Richard Lee diketahui dilaporkan oleh Samira ke Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan.

“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).

Dengan dua perkara yang berjalan paralel dan saling berkaitan, sidang praperadilan ini menjadi momentum penting yang akan menentukan arah lanjutan konflik hukum antara kedua pihak, sekaligus menjadi perhatian publik terkait transparansi dan proses penegakan hukum di sektor layanan kesehatan dan perlindungan konsumen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional