Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda

Bagikan:

JAKARTA – Proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kembali mengalami penundaan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (03/03/2026) mendatang setelah pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan permohonan penundaan.

Penundaan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/02/2026). Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan sidang akan kembali dibuka pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak KPK.

“Jadi sidang kita tunda Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB,” kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/02/2026).

Hakim menjelaskan, penundaan sidang dilakukan setelah menerima surat dari KPK tertanggal 19 Februari yang berisi permintaan agar persidangan ditunda hingga pekan berikutnya. Meski demikian, majelis menegaskan bahwa pemanggilan terhadap termohon memiliki batas sesuai ketentuan hukum acara.

“Kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir, itu aturannya dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan,” ucapnya.

Sidang praperadilan tersebut dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan Yaqut Cholil Qoumas untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/02/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun demikian, SIPP belum menampilkan petitum lengkap yang dimohonkan pemohon, termasuk penjelasan rinci mengenai pokok permohonan praperadilan. Selain itu, nama hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara juga belum tercantum secara detail.

KPK sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024. Penetapan status hukum tersebut diumumkan pada Januari 2026.

Perkara ini sendiri mulai bergulir sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi kuota haji. Pada tahap awal penyidikan, KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, lembaga antirasuah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut. Selain penanganan oleh KPK, persoalan kuota haji juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu poin krusial yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, dengan komposisi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler 92 persen. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional