Sidang Putusan 24 Terdakwa Kerusuhan Demo Digelar Hari Ini

Sidang Putusan 24 Terdakwa Kerusuhan Demo Digelar Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memasuki fase krusial dalam penanganan perkara demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap para terdakwa dalam sidang yang digelar Kamis (29/01/2026). Agenda ini menjadi penanda akhir proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan negeri sebelum kemungkinan berlanjut ke upaya hukum berikutnya.

Sidang pembacaan putusan tersebut mencakup puluhan terdakwa yang sebelumnya terjerat dalam satu rangkaian peristiwa demonstrasi yang berkembang menjadi kerusuhan. Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak individu, dengan latar belakang peran dan keterlibatan yang berbeda-beda dalam satu peristiwa yang sama.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, memastikan bahwa agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan putusan perkara tersebut.

“Bahwa benar, hari ini PN Jakpus akan membacakan putusan kasus Demonstrasi Agustus, pada hari ini dengan 25 terdakwa,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto dalam keterangannya.

Dalam proses penanganannya, perkara ini dibagi ke dalam beberapa kluster berdasarkan nomor perkara dan subjek terdakwa. Pembagian kluster tersebut dilakukan untuk mempermudah administrasi persidangan dan pengelolaan perkara, mengingat jumlah terdakwa yang cukup besar serta variasi dakwaan yang dikenakan.

Perkara pertama tercatat dengan nomor 689, yang menjerat Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan. Perkara kedua bernomor 673 dengan terdakwa Neosowa Rezeky. Sementara itu, perkara nomor 691 mencakup sembilan terdakwa, yakni Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, dan Riezal Masyudha.

Kelompok terdakwa lainnya meliputi Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahari Solehat alias Ari, serta Muhammad Rasya Nur Falah. Selain itu, terdapat pula nama Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah bin Rohmatullah, Alfan Alfiza Hadzami bin Mochammad Syamsuri, dan Salman Alfarisi.

Dari sisi dakwaan, penuntut umum mengelompokkan para terdakwa berdasarkan pasal yang disangkakan. Sebanyak 21 terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, yakni Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dakwaan tersendiri dikenakan kepada Muhammad Azril yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dakwaan serupa juga dikenakan kepada Neo Sowa Rezeki. Adapun dalam dakwaan keempat, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan menghadapi rangkaian pasal yang lebih kompleks, mulai dari Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hingga Pasal 406 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan putusan ini dipandang sebagai momentum penting dalam proses penegakan hukum atas peristiwa kerusuhan demonstrasi tersebut. Selain menentukan nasib hukum masing-masing terdakwa, putusan majelis hakim juga menjadi refleksi pendekatan negara dalam menangani perkara yang melibatkan aksi massa dan gangguan ketertiban umum. Publik pun menanti hasil persidangan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, dan pemeliharaan ketertiban sosial. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional