Sidang Putusan Eks Dirut Inhutani V Digelar Hari Ini, Kasus Suap Rp2,55 Miliar Jadi Sorotan

Sidang Putusan Eks Dirut Inhutani V Digelar Hari Ini, Kasus Suap Rp2,55 Miliar Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (09/04/2026). Putusan ini menjadi penentu akhir proses hukum atas kasus dugaan penerimaan suap miliaran rupiah dalam pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono. Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan terhadap terdakwa.

“Kasus Inhutani V, agenda putusan,” kata Andi, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (09/04/2026).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Dicky dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan serta denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura, dengan ancaman subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam dakwaan, Dicky disebut menerima suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,55 miliar terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dan PT PML pada 2024–2025. Dana tersebut diduga diberikan oleh dua pihak swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diberikan agar terdakwa mengondisikan kelanjutan kerja sama PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Lampung.

Secara rinci, penerimaan uang dilakukan dalam dua tahap. Pada 2024, terdakwa diduga menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi selaku Direktur PT PML. Selanjutnya pada 2025, terdakwa kembali menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi bersama Aditya yang disebut menjabat sebagai staf perizinan perusahaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan negara serta integritas pengelolaan sumber daya alam. Majelis hakim akan menentukan apakah unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini terbukti sesuai dakwaan dan tuntutan JPU. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional