JAKARTA – Pengakuan mantan pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengemuka dalam persidangan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghubungi Haryanto saat sudah tidak lagi menjabat sebagai aparatur sipil negara.
Pengakuan tersebut disampaikan Heri ketika bersaksi dalam sidang perkara pemerasan izin RPTKA yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/02/2026). Haryanto sendiri kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut bersama sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kemenaker.
“Pada saat pensiun, saya pernah minta tolong kepada bapak-bapak tersebut untuk membantu,” ujar Heri dalam persidangan.
Ketika jaksa penuntut umum mendalami lebih lanjut pihak yang dihubunginya, Heri menegaskan bahwa komunikasi itu dilakukan dengan Haryanto.
“Ya sudah itu, Pak Haryanto,” kata Heri.
Dalam keterangannya, Heri menjelaskan bahwa permintaan bantuan tersebut terjadi setelah dirinya resmi pensiun pada 2023. Saat itu, menurut Heri, ada seorang rekan yang meminta bantuannya untuk mengurus izin tenaga kerja asing. Ia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pensiunan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjalankan usaha, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
“Selanjutnya karena kami pada saat selesai purnatugas, juga diberikan brief oleh kementerian. Silakan usaha apa saja boleh sepanjang dilindungi oleh undang-undang. Maka pada saat itu saya sudah pensiun, saya minta tolong sama kawan untuk mengurus tenaga kerja asing,” jelas Heri.
Heri mengaku tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengurusan izin tersebut. Ia menyebut hanya membantu menyampaikan informasi kepada Haryanto terkait dugaan ketidaksesuaian jabatan tenaga kerja asing dengan sektor pekerjaannya.
“Saya tidak tahu persis, katanya, menurut informasi tenaga kerja asing yang mereka lakukan banyak jabatan yang salah. Maka saya kebetulan tahu, tolong jabatan tersebut sesuai dengan sektornya masing-masing. Itu yang saya pahami,” kata Heri lagi.
Keterangan ini menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya relasi yang masih terjalin antara pejabat purnatugas dan pejabat aktif di kementerian. Jaksa menilai hal tersebut relevan untuk membuktikan pola komunikasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam perkara pemerasan izin RPTKA.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru pada 29 Oktober 2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup, termasuk dari hasil pemeriksaan saksi dan penggeledahan.
KPK juga tercatat pernah memeriksa Heri sebagai saksi pada Juni 2025. Bahkan, pada Selasa (28/10/2026), penyidik KPK menggeledah rumah Heri dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, total delapan terdakwa menjalani persidangan dalam kasus pemerasan izin RPTKA. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan praktik pemerasan terhadap pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA, dengan nilai penerimaan mencapai ratusan miliar rupiah. Jika dijumlahkan, total uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar.
Persidangan ini tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga membuka kembali diskursus tentang etika pejabat setelah purnatugas, batasan relasi kekuasaan, serta pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam pelayanan perizinan tenaga kerja asing. []
Diyan Febriana Citra.

