JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen kembali mengungkap gaya hidup mewah eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (25/08/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan fakta bahwa Kosasih pernah menghadiahkan sebuah mobil seharga Rp 500 juta kepada kekasihnya, Theresia Mela Yunita.
“Ia benar, pernah diberi mobil sebagai hadiah ulang tahun,” tanya jaksa kepada Theresia yang hadir sebagai saksi.
Theresia, yang duduk bersama 20 saksi lain di ruang sidang, mengaku tidak memahami alasan di balik pemberian tersebut. “Saya enggak tahu sih, pak (Jaksa), yang jelas itu hadiah ulang tahun,” ujarnya singkat. Ia kemudian menyebut mobil itu diberikan pada tahun 2023, ketika dirinya masih berpacaran dengan Kosasih.
Jaksa pun mendalami lebih jauh terkait jenis mobil yang diterima. “Mobil HRV, warna hitam, harga Rp 500 juta?” tanya jaksa. “Iya,” jawab Theresia.
Mobil yang pernah menjadi simbol kasih sayang itu kini tak lagi berada di tangan Theresia. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita kendaraan tersebut sebagai barang bukti dalam perkara dugaan korupsi.
Selain mobil mewah, dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa Kosasih pernah membeli tiga bidang tanah di kawasan Jelupang, Tangerang Selatan. Ketiga lahan tersebut, dengan luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi, dibeli senilai Rp 4 miliar atas nama Theresia. Fakta ini semakin memperkuat dugaan jaksa mengenai aliran dana hasil tindak pidana.
Kosasih sendiri didakwa merugikan negara hingga Rp 1 triliun melalui skema investasi fiktif bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Dari kasus tersebut, Kosasih diduga menerima keuntungan pribadi mencapai Rp 34,3 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat berwenang memeriksa perkara ini. Hakim menilai dakwaan jaksa sudah sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini bukan sekadar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memperlihatkan bagaimana dana yang seharusnya dikelola untuk kepentingan pegawai negeri justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk memenuhi gaya hidup mewah. Hadiah mobil dan pembelian tanah atas nama orang dekatnya menjadi potret jelas penyalahgunaan jabatan dan wewenang.
Meski Theresia berulang kali menegaskan bahwa ia tidak mengetahui sumber dana, pengakuan mengenai hadiah dan aset tersebut menjadi bukti penting dalam membongkar pola aliran uang yang disinyalir berasal dari kerugian negara.
Sidang ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain serta menghadirkan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap Antonius Kosasih. Publik pun menantikan putusan akhir atas kasus yang telah menyita perhatian karena melibatkan dana triliunan rupiah dan gaya hidup mewah di baliknya. []
Diyan Febriana Citra.