KUPANG – Agenda pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali mengalami penundaan. Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang semula menjadwalkan persidangan pada Kamis (04/12/2025), memutuskan menunda sidang selama satu pekan karena berkas tuntutan dari oditur belum siap disampaikan di hadapan majelis.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama tersebut semula dijadwalkan mengadili dua berkas perkara, masing-masing berkas nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal serta berkas nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 yang melibatkan empat anggota TNI AD lainnya, yaitu Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.
Majelis hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, bersama Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, secara resmi menetapkan penundaan sidang melalui ketukan palu.
“Untuk memberikan kesempatan kepada Oditur Militer menyiapkan tuntutannya, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Kamis, 11 Desember 2025,” kata Hakim Ketua saat menyampaikan keputusan tersebut.
Tim Oditur Militer yang diwakili Letkol Chk Alex Panjaitan, Letkol Chk Yusdiharto, dan Mayor Chk Marpaun turut menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis. Menurut mereka, persiapan berkas tuntutan memerlukan tambahan waktu mengingat kompleksitas perkara serta banyaknya terdakwa yang terlibat. Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa Mayor Chk Gatup Subur, Letda Chk Benny Suhendra, dan Serka Vian Yohanes Sabu menyatakan menerima keputusan penundaan karena menganggap penyusunan tuntutan harus dilakukan secara matang.
Penundaan ini menambah panjang daftar sidang yang bergeser jadwalnya dalam rangkaian perkara kematian Prada Lucky. Sehari sebelumnya, sidang tuntutan untuk berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan 17 terdakwa juga ditangguhkan hingga Rabu, 10 Desember 2025. Para terdakwa dalam berkas tersebut mencakup sejumlah prajurit dari berbagai pangkat, termasuk Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, hingga Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Keluarga Prada Lucky sebelumnya mengaku berharap agar penuntutan dapat berjalan tanpa tunda karena mereka menantikan bentuk keadilan yang sepadan atas kematian Lucky. Namun, proses hukum yang melibatkan banyak individu dan kronologi yang panjang membuat sidang berulang kali mengalami perubahan jadwal.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo. Ia diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah seniornya. Komandan Brigif 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan insiden itu, sementara Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam proses penyidikan.
Dengan penundaan terbaru ini, keluarga, penasihat hukum, hingga publik kembali menunggu kelanjutan proses persidangan yang menjadi sorotan nasional. Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan akan dilanjutkan tepat waktu pada 11 Desember 2025 mendatang. []
Diyan Febriana Citra.

