JAKARTA — Proses hukum perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah memasuki babak krusial. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap sembilan terdakwa pada Jumat (13/01/2026). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi penentu arah akhir perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Salah satu terdakwa yang akan menghadapi tuntutan jaksa adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang dikenal sebagai anak dari pengusaha minyak Riza Chalid. Riza Chalid sendiri hingga kini masih berstatus buron dalam perkara lain.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, memastikan agenda persidangan telah dijadwalkan pada pagi hari.
“Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10.00 WIB. Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak,” kata Andi Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (13/01/2026).
Menurut Andi, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kesiapan jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa.
Selain Muhamad Kerry Adrianto Riza, terdapat delapan nama lain yang akan mendengarkan tuntutan dalam perkara ini. Mereka berasal dari jajaran direksi dan pejabat sejumlah entitas di lingkungan Pertamina Group maupun perusahaan swasta yang bergerak di sektor energi dan pelayaran.
Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta mantan VP Trading Operations perusahaan yang sama.
Nama lain yang turut menjadi terdakwa adalah eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sementara dari pihak swasta, Muhamad Kerry Adrianto Riza disebut sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dua terdakwa lainnya merupakan komisaris di PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta satu terdakwa menjabat Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan bahwa dugaan praktik korupsi terjadi dalam tata kelola impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), serta dalam mekanisme penjualan solar nonsubsidi. Perkara ini tidak hanya dikaitkan dengan kerugian keuangan negara secara langsung, tetapi juga dampak terhadap perekonomian nasional.
Kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp 70,5 triliun, yang terdiri atas komponen dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan rupiah. Perhitungan tersebut menggunakan kurs Rp 16.500 per dolar AS.
Selain itu, kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 215 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi masyarakat, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan dengan harga minyak mentah dan BBM dari dalam negeri.
Jika digabungkan, total kerugian yang dituduhkan mencapai sekitar Rp 285 triliun lebih. Meski demikian, jaksa menyebut angka tersebut masih bergantung pada kurs yang digunakan dalam penghitungan. Apabila penyidik dari Kejaksaan Agung menggunakan kurs berbeda, maka total kerugian dapat berubah.
Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena besarnya nilai kerugian yang diduga terjadi serta keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di sektor energi. Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya juga aktif menyoroti berbagai dugaan penyimpangan di sektor migas.
Sidang tuntutan hari ini dipandang sebagai momentum penting untuk melihat sejauh mana jaksa mampu membuktikan konstruksi perkara dan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa. Publik kini menantikan besaran tuntutan yang akan dibacakan serta arah putusan majelis hakim pada tahap berikutnya. []
Diyan Febriana Citra.

