Sidang Vonis Marcella Santoso Digelar Hari Ini

Sidang Vonis Marcella Santoso Digelar Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Agenda pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus minyak goreng (migor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Marcella Santoso digelar hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (03/03/2026), setelah sebelumnya mengalami penundaan.

Majelis hakim memutuskan untuk menambah waktu satu hari dari jadwal semula guna mematangkan putusan. Ketua majelis hakim Efendi menjelaskan, kebutuhan waktu tambahan tersebut berkaitan dengan proses musyawarah internal majelis.

“Dan memberi kesempatan kepada kami Majelis Hakim untuk bermusyawarah dan mempersiapkan segala putusan, maka yang tadinya dulu pernah kami rencanakan tanggal 2 (Maret), namun kami menyadari ternyata nggak cukup waktu bagi kami. Kami minta tambah satu hari lagi menjadi tanggal 3 insyaallah, ya tanggal 3, hari Selasa,” ujar ketua majelis hakim Efendi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/02/2026).

Selain Marcella, majelis hakim juga akan membacakan vonis terhadap tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan suap tersebut, yakni Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Mereka didakwa terlibat dalam pemberian uang untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Tidak hanya perkara suap, majelis juga akan menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Mereka adalah Junaedi Saibih, Adhiya Muzzaki, serta Tian Bahtiar. Ketiganya didakwa menghambat proses penyidikan dalam tiga perkara berbeda, yakni kasus migor, tata kelola komoditas timah, dan impor gula.

Dalam persidangan sebelumnya, hakim sempat mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses hukum. Ia menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba mencederai jalannya peradilan.

“Salah dapat satu, betul dapat dua. Jadi dengan keyakinan itu, jadi mohon dukungan Bapak-Ibu semua jangan cemari itu. Naif sekali kalau penanganan perkara ini dinodai dengan hal-hal itu karena perkara ini diawali dengan adanya perkara suap hakim. Ah, tambah parah lagi nih kan gitu. Oke ya, demikian saja imbauannya,” ujar hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Marcella selaku pengacara disebut memberikan suap sebesar Rp 40 miliar guna memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Uang tersebut diduga diberikan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang mewakili sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa menilai terdapat aliran dana yang diproses sedemikian rupa untuk menyamarkan asal-usulnya.

Sementara itu, dalam dakwaan terpisah, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar disebut merintangi penyidikan dengan membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif terhadap aparat penegak hukum. Jaksa menyebut tindakan tersebut sebagai skema nonyuridis di luar persidangan untuk memengaruhi persepsi publik seolah-olah penanganan perkara dilakukan secara tidak benar.

Tiga perkara yang dimaksud mencakup kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau minyak goreng.

Sidang vonis ini menjadi titik penting dalam rangkaian panjang proses hukum yang menyita perhatian publik. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib para terdakwa sekaligus menjadi preseden dalam penanganan perkara suap yang berkaitan langsung dengan integritas lembaga peradilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional