Sidang Vonis Nurhadi Digelar Hari Ini, Kasus Gratifikasi Rp137 M Jadi Sorotan

Sidang Vonis Nurhadi Digelar Hari Ini, Kasus Gratifikasi Rp137 M Jadi Sorotan

Bagikan:

JAKARTA – Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, digelar hari ini, Rabu (01/04/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini menjadi penentu akhir proses hukum atas perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai ratusan miliar rupiah yang menjerat mantan pejabat lembaga peradilan tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji sebelumnya telah menetapkan agenda pembacaan putusan dalam persidangan pekan lalu. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari dengan menghadirkan jaksa dan tim penasihat hukum terdakwa.

“Untuk putusan insya Allah akan kita buka persidangan pada hari rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (01/04/2026).

Menjelang vonis, Nurhadi menyatakan menyerahkan sepenuhnya nasib hukumnya kepada majelis hakim. Namun, ia juga kembali menyinggung soal mubahalah terkait perbedaan pandangan antara dirinya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terakhir closing (pernyataan penutup) itu adalah mubahalah. Siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja, itu. Iya kan? Saya berani itu karena saya yang paling tahu dengan Allah itu, dengan Tuhan,” kata Nurhadi lagi.

Dalam perkara ini, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Nurhadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar. Jaksa menilai Nurhadi menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, mulai tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp137,1 miliar. Uang tersebut disebut diterima melalui sejumlah rekening atas nama pihak lain, termasuk kerabat dekat dan beberapa nama lain yang diduga digunakan untuk menampung aliran dana.

Selain perkara gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan TPPU dengan total nilai sekitar Rp308,1 miliar, yang terdiri atas Rp307,2 miliar dan 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Dana tersebut diduga ditempatkan di 21 rekening berbeda, lalu digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada 2021, Nurhadi juga telah divonis enam tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Vonis hari ini diperkirakan akan menjadi babak penting dalam penanganan perkara korupsi di lingkungan peradilan serta menguji konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat lembaga negara. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional