SIM Keliling Kembali Dibuka, Warga Diminta Manfaatkan Sebelum Batas Waktu

SIM Keliling Kembali Dibuka, Warga Diminta Manfaatkan Sebelum Batas Waktu

Bagikan:

JAKARTA – Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Kamis (26/03/2026) untuk mempercepat proses perpanjangan SIM sekaligus mengantisipasi lonjakan pemohon menjelang berakhirnya masa dispensasi.

Program layanan bergerak ini disiapkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai lokasi strategis, sebagai alternatif dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang kerap mengalami antrean panjang. Langkah ini juga ditujukan untuk memudahkan warga yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas dalam mengurus administrasi berkendara.

Selain memperluas akses layanan, pemerintah juga memberikan masa tenggang atau grace period bagi pemegang SIM yang telah melewati masa berlaku. Kebijakan ini memberikan kesempatan sementara bagi pengemudi untuk tetap memenuhi kewajiban administrasi tanpa langsung dikenai sanksi.

Namun, periode dispensasi tersebut bersifat terbatas. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan layanan yang tersedia sebelum batas waktu berakhir dan penegakan aturan kembali diberlakukan secara penuh.

Lokasi layanan SIM Keliling akan diumumkan melalui kanal resmi Kepolisian Daerah (Polda) masing-masing wilayah serta situs resmi kepolisian. Warga disarankan memantau informasi tersebut secara berkala agar tidak melewatkan jadwal dan lokasi pelayanan.

Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri, SIM lama, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kelengkapan berkas menjadi faktor penting untuk mempercepat proses administrasi di lapangan.

Dalam pelaksanaannya, Korlantas Polri menyiapkan petugas di setiap titik layanan guna memastikan proses berjalan tertib, transparan, dan efisien. Masyarakat juga dianjurkan memilih waktu kedatangan yang tidak terlalu padat guna menghindari antrean.

Program ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara sekaligus mengurangi kepadatan di Satpas, terutama menjelang berakhirnya masa dispensasi yang diberikan pemerintah. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional