Sindikat Bobol Rekening Dormant, Polisi Amankan Dana Rp204 Miliar

Sindikat Bobol Rekening Dormant, Polisi Amankan Dana Rp204 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik pembobolan rekening dormant di sebuah bank besar di Jawa Barat, yang melibatkan kepala cabang pembantu (kacab) bank tersebut. Kasus ini membuka ranah persoalan lebih luas terkait sistem keamanan perbankan dan potensi erosi kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa aksi pembobolan dilakukan dengan modus akses ilegal, memindahkan dana dari rekening dormant senilai Rp204 miliar tanpa kehadiran fisik nasabah.

“(Pembobolan) dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025,” kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/09/2025).

Menurut keterangan Helfi, sindikat yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset mulai berkomunikasi dengan kepala cabang pembantu sejak awal Juni 2025. Dalam komunikasi tersebut, mereka merinci mekanisme pelaksanaan, termasuk pembagian peran hingga pembahasan timbal balik hasil kejahatan.

Kasus ini semakin serius ketika jaringan sindikat memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Ancaman terhadap keselamatan keluarga digunakan sebagai tekanan.

“Apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya,” ungkap Helfi.

Aksi eksekusi dilaksanakan pada akhir Juli 2025, tepat setelah jam operasional bank berakhir. Sindikat melakukan 42 transaksi dalam 17 menit, memindahkan dana ke lima rekening penampungan. Menurut Helfi, eksekusi dilakukan secara sengaja untuk menghindari sistem deteksi internal bank.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah transaksi mencurigakan terdeteksi pihak bank, yang kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi tersebut,” ujar Helfi.

Kasus pembobolan rekening dormant ini bukan sekadar persoalan kriminalitas, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem perbankan. Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan menjadi taruhannya. Para pakar hukum dan perbankan menilai, kasus ini harus menjadi momentum reformasi sistem keamanan bank dan penguatan regulasi, termasuk perlindungan terhadap whistleblower internal.

Dalam perspektif hukum, selain pidana, kasus ini berpotensi memunculkan tuntutan ganti rugi dan pengawasan lebih ketat terhadap mekanisme core banking system agar praktik serupa tidak terulang. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional