JAKARTA – Meningkatnya kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di sejumlah daerah mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Peringatan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya berbagai kasus kendaraan bodong yang menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri menilai maraknya peredaran kendaraan dengan dokumen tidak sah berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi finansial maupun hukum. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum memutuskan membeli kendaraan bermotor, terutama yang diperoleh dari transaksi jual beli secara pribadi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Polisi Wibowo dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (09/03/2026), mengatakan masyarakat harus memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memeriksa langsung dokumen tersebut melalui layanan resmi yang tersedia di Samsat.
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Selain merugikan pembeli yang tidak mengetahui keaslian dokumen, praktik ini juga berpotensi merusak sistem administrasi kendaraan bermotor yang dikelola pemerintah.
Menurut Wibowo, masyarakat perlu mengetahui sejumlah ciri yang dapat digunakan untuk membedakan dokumen kendaraan asli dengan yang palsu. Pengetahuan ini dinilai penting agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa salah satu ciri dokumen asli dapat dilihat pada hologram yang terdapat pada BPKB. Pada dokumen resmi, hologram tersebut berwarna abu-abu dan tidak mengalami perubahan warna saat diterawang. Sebaliknya, pada dokumen palsu biasanya hologram akan berubah warna menjadi kekuningan ketika diterawang.
Selain itu, kualitas bahan kertas juga dapat menjadi pembeda. Dokumen kendaraan yang asli menggunakan kertas dengan kualitas lebih tebal dan cetakan yang jelas. Sementara dokumen palsu umumnya memiliki kertas yang lebih tipis dengan hasil cetakan yang terlihat kurang tajam atau buram.
Keaslian dokumen juga dapat diperiksa melalui fitur barcode yang terdapat pada STNK dan BPKB. Pada dokumen resmi, barcode tersebut dapat dipindai dan akan terhubung langsung dengan sistem data kepolisian.
Ciri lain yang dapat diperhatikan adalah lambang Polri yang tercetak pada dokumen. Pada dokumen asli, lambang tersebut memiliki tekstur timbul saat diraba serta dapat terlihat dengan jelas ketika diperiksa menggunakan sinar ultraviolet. Sebaliknya, fitur tersebut umumnya tidak terdapat atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan kendaraan bodong, Korlantas Polri juga menyarankan sejumlah langkah pencegahan sebelum melakukan pembelian kendaraan bekas.
Salah satu langkah yang dianjurkan adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat terdekat. Layanan cek fisik bantuan dapat membantu memastikan kesesuaian antara nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan yang dimiliki.
Selain itu, masyarakat juga dianjurkan memanfaatkan layanan daring resmi atau aplikasi Samsat untuk memverifikasi keaslian data kendaraan. Waspada terhadap penawaran kendaraan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasar juga menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penipuan.
“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” ucapnya.
Korlantas Polri juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan serta meningkatkan koordinasi dengan jajaran kepolisian di daerah guna menekan peredaran kendaraan dengan dokumen palsu.
Langkah tersebut dilakukan menyusul pengungkapan kasus pemalsuan dokumen kendaraan berskala besar yang berhasil dibongkar oleh Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026. Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menemukan adanya jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi.
Jaringan tersebut diketahui beroperasi di berbagai wilayah, antara lain Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa praktik pemalsuan dokumen kendaraan masih menjadi ancaman serius yang perlu diwaspadai masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

