Sjafrie Tegaskan TNI Bantu Amankan Kilang Pertamina

Sjafrie Tegaskan TNI Bantu Amankan Kilang Pertamina

Bagikan:

JAKARTA — Pemerintah mulai menegaskan langkah baru dalam pengamanan objek vital nasional dengan melibatkan langsung Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penjagaan instalasi strategis. Kebijakan ini disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah mengikuti rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025). Ia menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah difinalisasi.

Menurut Sjafrie, aspek pengamanan instalasi energi, khususnya kilang-kilang Pertamina, menjadi perhatian serius pemerintah mengingat meningkatnya potensi ancaman terhadap fasilitas penting negara.

“Tugas-tugas pengamanan instalasi strategis, khususnya yang dimiliki oleh Pertamina, ini juga bagian dari OMSP dan ada di dalam Revisi Undang-Undang TNI yang 14 pasal itu,” ujar Sjafrie.

Penugasan ini direncanakan mulai berjalan pada Desember 2025. Kementerian Pertahanan bersama TNI menyiapkan pola pengamanan yang memadukan kekuatan personel dan sistem pemantauan intelijen. Dalam pelaksanaannya, pasukan TNI Angkatan Darat akan ditempatkan di sejumlah instalasi penting, sementara Badan Intelijen Strategis (BAIS) turut melakukan pemantauan untuk menganalisis potensi ancaman yang mungkin muncul.

“Kita akan laksanakan ini terhitung mulai Desember, dengan menugaskan pasukan-pasukan dari TNI Angkatan Darat dan juga akan dipantau oleh Badan Intelijen Strategis (BAIS),” jelas Sjafrie.

Ia menambahkan, keberadaan TNI di lapangan tidak hanya bertujuan memperkuat keamanan fisik, tetapi juga mendeteksi dini segala indikasi gangguan terhadap operasional fasilitas energi nasional. Menurutnya, kebutuhan untuk meningkatkan proteksi semakin mendesak seiring kompleksitas risiko yang melibatkan aspek keamanan siber, sabotase, hingga ancaman eksternal lainnya.

“Untuk bisa mengetahui hal-hal yang mungkin perlu kita ketahui sebagai suatu ancaman yang potensial yang mungkin muncul. Sehingga kita bisa mengantisipasi pengamanan secara fisik,” pungkasnya.

Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keamanan pasokan energi sebagai sektor strategis yang menopang kehidupan masyarakat dan stabilitas nasional. Dengan menempatkan TNI sebagai unsur pendukung keamanan non-tempur, pemerintah berupaya meminimalkan potensi gangguan yang dapat berdampak pada distribusi BBM maupun operasi kilang.

Rencana pelibatan TNI ini juga menjadi bagian dari reformulasi peran OMSP yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan modern. Revisi Undang-Undang TNI yang disebutkan dalam rapat bersama DPR menjadi landasan hukum utama bagi perluasan tugas tersebut. Dengan demikian, pengamanan objek vital ke depan tidak hanya bertumpu pada aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan TNI untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjaga aset-aset strategis.

Walaupun demikian, implementasi kebijakan ini diperkirakan akan diikuti dengan penyusunan prosedur teknis yang lebih rinci terkait pembagian kewenangan, koordinasi, serta mekanisme pengawasan. Pemerintah menyatakan bahwa seluruh langkah akan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan aturan yang berlaku agar penugasan TNI dalam OMSP dapat berjalan efektif dan proporsional. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional