Skor Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, KPK: Saatnya Introspeksi

Skor Indeks Persepsi Korupsi RI Turun, KPK: Saatnya Introspeksi

Bagikan:

JAKARTA – Penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia 2025 dinilai bukan semata persoalan peringkat global, melainkan sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan dan efektivitas strategi pemberantasan korupsi nasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang hasil tersebut sebagai refleksi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan serta konsistensi komitmen antikorupsi lintas sektor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa CPI tidak seharusnya dibaca hanya sebagai angka statistik, tetapi sebagai indikator persepsi publik dan komunitas internasional terhadap integritas sistem pemerintahan.

“Kami memaknai CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (12/02/2026).

Menurutnya, penurunan IPK menunjukkan adanya tantangan struktural yang belum sepenuhnya teratasi, baik dalam aspek penegakan hukum maupun pencegahan. IPK dipandang sebagai cermin tingkat kepercayaan publik terhadap keseriusan negara dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Oleh karena itu, untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, kami berharap setiap progresivitas penegakan hukum oleh KPK ditindaklanjuti dengan komitmen dan langkah nyata seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan persoalan korupsi tidak kembali terjadi,” katanya.

Budi menjelaskan bahwa berbagai operasi penindakan yang dilakukan KPK selama ini justru memperlihatkan pola berulang tindak pidana korupsi di berbagai sektor. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan represif semata belum cukup tanpa dibarengi penguatan sistem pencegahan yang berkelanjutan.

“Hal ini menandakan komitmen perbaikan pada ranah pencegahan masih harus ditingkatkan,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, KPK menempatkan penguatan sistem sebagai prioritas jangka panjang melalui berbagai instrumen pengukuran. Salah satunya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI), yang digunakan untuk memetakan kerentanan korupsi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut,” katanya.

Selain SPI, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam mengukur perilaku koruptif melalui Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK), khususnya pada sektor pendidikan. Pendekatan ini menempatkan korupsi sebagai persoalan budaya dan perilaku sosial, bukan hanya pelanggaran hukum.

“KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif,” ujarnya.

Jika seluruh instrumen tersebut ditindaklanjuti secara konsisten, perbaikan sistem tata kelola pemerintahan diyakini akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan transparansi kebijakan.

“Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Sebagaimana diumumkan Transparency International pada 10 Februari 2026, IPK Indonesia 2025 tercatat sebesar 34 dan menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia. Posisi ini mengalami penurunan dibandingkan capaian tahun 2024, ketika Indonesia memperoleh skor 37 dan berada di peringkat 99. Data tersebut mempertegas bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya berada pada ranah penindakan, tetapi juga pada konsistensi reformasi sistem dan tata kelola pemerintahan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional