Sore Ini, Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir di Istana

Sore Ini, Presiden Prabowo Lantik Adies Kadir di Istana

Bagikan:

JAKARTA – Pelantikan calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menandai babak baru dalam dinamika kelembagaan konstitusional di Indonesia. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dijadwalkan berlangsung di Istana Negara pada Kamis (05/02/2026) sore, dengan Presiden Prabowo Subianto sebagai pejabat yang melantik. Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan DPR RI yang telah menetapkan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme resmi parlemen.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan bahwa agenda pelantikan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan kenegaraan yang digelar hari ini. Ia menyampaikan bahwa proses pengambilan sumpah dilakukan langsung di hadapan Presiden sebagai bentuk legitimasi formal atas jabatan baru yang akan diemban.

“Nanti sore akan ada hakim MK yang merupakan perwakilan dari DPR yang kemarin sudah diputuskan di sidang paripurna. Hari ini akan mengucapkan sumpah di hadapan bapak Presiden,” ujar Prasetyo Hadi saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (05/02/2026).

Meski demikian, Prasetyo belum merinci waktu pasti pelantikan tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa agenda tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Presiden pada hari yang sama. Selain pelantikan Adies Kadir, Presiden Prabowo juga berpeluang mengambil sumpah pejabat lain dalam struktur pemerintahan.

“Selain Adies, Prabowo kemungkinan akan mengambil sumpah untuk Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) yang baru untuk menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi Deputi Gubernur BI,” kata Prasetyo.

Secara politik dan kelembagaan, pelantikan Adies Kadir menjadi momen penting karena Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusionalitas hukum dan demokrasi di Indonesia. Posisi hakim MK bukan hanya jabatan yudisial, tetapi juga simbol penjaga konstitusi, penafsir undang-undang dasar, serta pengawal prinsip negara hukum.

Adies Kadir sendiri telah resmi ditetapkan sebagai hakim konstitusi pengganti Arief Hidayat melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/01/2026). Keputusan tersebut menempatkan Adies sebagai perwakilan DPR di Mahkamah Konstitusi sesuai mekanisme pengisian hakim yang diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di internal parlemen, penunjukan Adies Kadir mendapat pembelaan dari pimpinan dan anggota DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa tidak terdapat persoalan hukum maupun etik dalam penetapan tersebut.

“Orang dia enggak terbukti melanggar kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan Anda anggap bermasalah, gimana? Masalahnya di mana? Dia enggak menyakiti siapapun, enggak merugikan siapapun kok, enggak melukai siapapun,” ujar Habiburokhman usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/01/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Adies Kadir tidak pernah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, meskipun sebelumnya sempat muncul kontroversi terkait pernyataannya soal tunjangan rumah anggota DPR. Hal ini, menurut Habiburokhman, menunjukkan bahwa secara prosedural dan etik, Adies tetap memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai hakim konstitusi.

Pelantikan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga memiliki implikasi strategis terhadap wajah Mahkamah Konstitusi ke depan. Dengan latar belakang politik dan pengalaman parlemen yang dimiliki Adies Kadir, publik menaruh perhatian besar terhadap arah pemikiran konstitusional yang akan dibawanya ke lembaga tersebut. MK diharapkan tetap berdiri sebagai institusi independen, profesional, dan imparsial dalam memutus perkara-perkara konstitusional yang menyangkut kepentingan publik luas.

Prosesi pengambilan sumpah di hadapan Presiden menjadi simbol pengukuhan tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional Adies Kadir sebagai hakim MK. Sejak saat itu, ia tidak lagi merepresentasikan kepentingan politik, melainkan bertindak sebagai penjaga konstitusi yang harus mengedepankan keadilan, objektivitas, serta kepentingan bangsa dan negara. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional