Sosialisasi Perizinan Baru Tekankan Kelengkapan Dokumen

Sosialisasi Perizinan Baru Tekankan Kelengkapan Dokumen

ADVERTORIAL – Aturan baru perizinan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) mulai diberlakukan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Perubahan regulasi ini mengharuskan para pengelola lembaga lebih teliti mempersiapkan dokumen legalitas agar tidak terkendala dalam proses pengajuan.

Sebagai langkah antisipasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar sosialisasi kepada 70 kepala lembaga PAUD dan PNFI di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Sabtu (26/7/2025). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman pengelola terkait mekanisme baru yang kini memindahkan jalur pengajuan izin dari Disdikbud ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menekankan bahwa perubahan mekanisme ini memerlukan pemahaman teknis yang matang agar tidak terjadi kesalahan prosedur. “Dulu proses perizinan cukup melalui Dinas Pendidikan, namun sekarang harus melalui DPMPTSP. Maka semua dokumen wajib lengkap, mulai dari akta notaris pendirian lembaga, Nomor Induk Berusaha (NIB), surat domisili, hingga profil satuan pendidikan,” jelas Joko.

Menurutnya, banyak lembaga pendidikan yang masih mengacu pada prosedur lama sehingga rawan mengalami penundaan proses legalitas. Itulah sebabnya kegiatan ini menjadi penting untuk memperjelas alur dan syarat yang harus dipenuhi. “Legalitas itu penting, tidak hanya untuk kelancaran operasional, tetapi juga untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas lembaga di mata masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Sosialisasi ini juga menjadi ajang diskusi terbuka. Peserta diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada Disdikbud maupun DPMPTSP terkait kendala yang kerap dihadapi di lapangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi praktis sekaligus memperkuat koordinasi lintas instansi.

Perubahan regulasi ini, lanjut Joko, bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dengan mekanisme baru, pemerintah berharap seluruh lembaga pendidikan dapat beroperasi sesuai standar hukum dan memiliki legitimasi yang kuat. “Kami berharap seluruh pengelola lembaga pendidikan, baik PAUD maupun PNFI, memahami dan menjalankan prosedur baru ini dengan baik agar proses perizinan bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Disdikbud Kukar juga memastikan komitmennya untuk memberikan pendampingan berkelanjutan. Selain menyampaikan materi regulasi terbaru, pihaknya akan terus menyediakan informasi dan konsultasi bagi pengelola lembaga agar siap menghadapi aturan baru ini.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara optimistis, dengan tertib administrasi, mutu layanan pendidikan akan semakin meningkat. Penguatan legalitas dinilai mampu mendorong profesionalisme lembaga pendidikan, sekaligus menjamin keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan visi Pemkab Kukar untuk memastikan setiap lembaga pendidikan menjadi pusat pembelajaran yang berkualitas, terpercaya, dan berdaya saing. Dengan dukungan regulasi yang jelas, diharapkan lembaga PAUD dan PNFI tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menjadi pilar penting pendidikan masyarakat di Bumi Etam. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial Disdikbud Kukar