Spotify Dukung Proposal Indonesia Soal Royalti Digital

Spotify Dukung Proposal Indonesia Soal Royalti Digital

Bagikan:

JAKARTA — Indonesia kembali menunjukkan kiprahnya di panggung internasional melalui inisiatif pengelolaan royalti di era digital. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa raksasa platform musik global, Spotify, secara resmi menyatakan dukungan terhadap proposal hukum internasional yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Proposal bertajuk “The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment” ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata tata kelola royalti yang lebih adil dan transparan bagi para pencipta lagu dan pelaku industri musik, baik di dalam negeri maupun dunia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa dukungan Spotify menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia mampu menjadi pelopor dalam isu hak cipta di lingkungan digital global.

“Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia, kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini,” ujar Supratman, Rabu (22/10/2025), dikutip dari siaran pers.

Menurut Supratman, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan ekosistem musik yang berkeadilan.

“Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pemilik hak cipta,” katanya.

Dalam surat resmi kepada Kemenkumham, Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit, menyampaikan dukungan penuh atas proposal tersebut.

“Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak,” ujarnya.

Dixit juga menekankan, reformasi terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sedang dilakukan pemerintah merupakan langkah besar dalam meningkatkan kepercayaan serta efisiensi di industri musik.

“Kami sejalan dengan keyakinan Bapak bahwa para artis, komposer, dan penulis lagu layak mendapatkan kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka, dan kami sepenuhnya mendukung inisiatif yang menjunjung tinggi prinsip ini,” tambahnya.

Spotify berharap dapat menjalin kerja sama strategis dengan pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem pengumpulan dan pendistribusian royalti, sekaligus memberdayakan para kreator musik lokal agar mendapat manfaat ekonomi yang layak.

“Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka,” kata Dixit.

Proposal Indonesia yang telah diajukan ke World Intellectual Property Organization (WIPO) pada 14 Oktober 2025 lalu merupakan hasil kerja sama lintas kementerian, antara lain Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Inisiatif ini menegaskan peran Indonesia sebagai negara berkembang yang mampu mengusulkan standar hukum global di bidang ekonomi kreatif.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, Spotify melakukan audiensi dengan Kemenkumham untuk membahas komitmen bersama dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar berpartisipasi menjaga ekosistem musik yang sehat dengan hanya mengakses lagu melalui platform resmi dan berlisensi.

Melalui dukungan internasional ini, Indonesia tidak hanya memperjuangkan hak pencipta dalam negeri, tetapi juga memperluas pengaruhnya sebagai negara penggerak tata kelola royalti digital yang transparan dan berkeadilan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional