JAKARTA – Aktivitas geologi di wilayah tengah Aceh kembali mendapat perhatian serius setelah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan status Gunung Bur Ni Telong menjadi Level II atau Waspada. Keputusan itu berlaku mulai Selasa (25/11/2025) pukul 09.00 WIB, menyusul peningkatan signifikan pada aktivitas kegempaan yang terdeteksi sejak dini hari.
Kepala Badan Geologi, Muhammad Wafid, menyampaikan bahwa perubahan status tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan analisis visual dan pemantauan instrumental, terjadi peningkatan intensitas gempa di sekitar tubuh gunung api. Salah satu pemicu utamanya adalah guncangan gempa tektonik bermagnitudo 4,3 yang terjadi pada Selasa dini hari.
“Potensi bahaya Bur Ni Telong dapat berupa erupsi yang dipicu oleh kejadian gempa tektonik di sekitarnya,” kata Wafid dalam keterangannya.
Data pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Api mencatat, sepanjang pukul 00.00–06.00 WIB terjadi aktivitas kegempaan dengan frekuensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan hari-hari sebelumnya. Dalam rentang enam jam itu, terdeteksi 18 gempa vulkanik dalam, enam gempa tektonik lokal, serta enam gempa tektonik jauh. Kenaikan intensitas gempa vulkanik ini disebut telah berlangsung sejak Juli 2025, mengindikasikan adanya dinamika magma di kedalaman.
Meski aktivitas kegempaan meningkat, Wafid menjelaskan bahwa tidak ada perubahan visual yang signifikan di permukaan kawah. Pengamatan hingga Selasa pagi belum menunjukkan adanya hembusan asap, melontar material, maupun perubahan warna kawah. Meskipun demikian, faktor ketidakpastian tetap menjadi perhatian.
“Aktivitas tektonik regional di sekitar Bur Ni Telong berkontribusi pada peningkatan kegempaan tersebut,” ujarnya.
Badan Geologi menyampaikan bahwa potensi ancaman tidak hanya berasal dari erupsi yang dipicu gempa. Erupsi juga bisa terjadi tanpa adanya peningkatan kegempaan yang besar. Selain itu, kawasan solfatara dan fumarol di sekitar puncak menyimpan risiko paparan gas vulkanik yang dapat membahayakan keselamatan warga, terutama ketika kondisi cuaca hujan atau berkabut yang membuat gas mudah terperangkap di permukaan.
Untuk mengurangi risiko, masyarakat, pendaki, serta pengunjung diminta menjauhi radius 1,5 kilometer dari kawah aktif. Area solfatara dan fumarol juga harus dihindari karena konsentrasi gas yang tidak teratur dapat menimbulkan gangguan pernapasan hingga kehilangan kesadaran. Badan Geologi menekankan bahwa larangan ini merupakan langkah mitigasi yang penting agar tidak terjadi korban dalam situasi yang belum stabil.
Pemantauan terhadap Bur Ni Telong akan terus dilakukan dengan kombinasi instrumen seismik, kamera pemantau, dan observasi lapangan. Wafid menegaskan, status gunung api dapat kembali dievaluasi apabila ditemukan perubahan visual maupun gejala kegempaan yang mengarah pada peningkatan aktivitas magma.
Badan Geologi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghindari penyebaran informasi yang tidak jelas sumbernya. Informasi resmi dapat diperoleh melalui PVMBG maupun Pos Pengamatan Gunung Api Bur Ni Telong yang berlokasi di Desa Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah. []
Diyan Febriana Citra.

