JAKARTA – Zaim Uchrowi, suami mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, mengunjungi Rutan KPK Merah Putih di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025), untuk menengok kondisi istrinya yang tengah menunggu kepastian keluar dari rutan setelah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Saat ditemui awak media, Zaim memastikan bahwa Ira berada dalam kondisi baik. Namun, ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait jadwal pasti keluarnya mantan Dirut ASDP itu.
“Wah, kita nggak tahu, itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah prosesnya. Saya juga nggak tahu, pokoknya kita nunggu,” ujar Zaim di depan gedung rutan.
Selain menengok, Zaim juga membawa sejumlah barang dan makanan milik Ira dari dalam rutan. Ia menyebut proses pengambilan barang-barang tersebut dilakukan secara bertahap.
“Iya tentu, barangnya banyak yang perlu dikirim satu-satu. Masih, masih (ada barang-barang),” tuturnya.
Zaim menceritakan bahwa awal mula mengetahui rehabilitasi diterima istrinya melalui televisi. Ia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas keputusan yang diberikan.
“Kita lihatnya juga di TV, kebetulan ada teman yang sedang main ke rumah, kemudian diberi tahu ada berita itu, ya kaget lah. Tentu kita sangat berterima kasih kepada Presiden, ini sesuatu yang tidak kita duga, tetapi sebetulnya kita terkejut dan Presiden memberikan itu,” ungkap Zaim.
Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi resmi diberikan setelah adanya kajian hukum oleh DPR RI berdasarkan aspirasi masyarakat. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pemerintah menerima hasil kajian Komisi Hukum DPR terkait perkara yang menjerat mantan Dirut ASDP tersebut.
“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” kata Dasco saat konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, dua pejabat PT ASDP lainnya, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan M. Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Kini ketiganya menerima rehabilitasi dari Presiden, yang dianggap sebagai hak istimewa presiden untuk memperbaiki kondisi hukum terdakwa dalam konteks tertentu.
Kunjungan Zaim menjadi simbol dukungan keluarga di tengah proses rehabilitasi dan penyesuaian administrasi hukum yang sedang berlangsung. Ke depan, publik menantikan keputusan resmi kapan mantan Dirut ASDP tersebut benar-benar keluar dari Rutan KPK Merah Putih. []
Diyan Febriana Citra.

