JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hak beribadah bagi para tahanan tetap terpenuhi pada perayaan Natal 2025. Pada Kamis (25/12/2025), lembaga antirasuah tersebut memfasilitasi pelaksanaan ibadah Natal di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sekaligus membuka layanan kunjungan khusus bagi keluarga dan kerabat para tahanan.
Sejak pagi hari, suasana di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih tampak lebih ramai dibandingkan hari biasa. Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan pengunjung telah berdatangan dan mengantre di depan rutan sejak sekitar pukul 09.44 WIB, meskipun jadwal kunjungan baru dibuka secara resmi mulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Pengaturan kunjungan dilakukan secara tertib dengan beberapa tahapan antrean. Terdapat tiga jalur antrean utama yang disiapkan petugas. Antrean pertama diperuntukkan bagi pengunjung yang melakukan pendataan identitas diri. Setelah itu, antrean kedua digunakan bagi keluarga yang hendak mengirimkan makanan untuk para tahanan. Sementara antrean terakhir diperuntukkan bagi pengunjung yang telah menyelesaikan proses administrasi dan bersiap masuk ke dalam rutan.
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, sejumlah petugas rutan serta anggota kepolisian terlihat berjaga di sekitar area Gedung Merah Putih. Pengamanan dilakukan sesuai dengan prosedur standar, mengingat kunjungan keluarga pada hari besar keagamaan biasanya menarik perhatian publik dan berpotensi meningkatkan mobilitas di area rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Natal 2025 tercatat ada 12 orang tahanan yang menjalankan ibadah Natal di Rutan KPK. Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan, baik ibadah maupun kunjungan keluarga, dilaksanakan dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku di lingkungan rutan.
“Seluruh rangkaian ibadah dan kunjungan para pihak keluarga serta kerabat tahanan, tetap mengacu pada tata tertib pengelolaan Rutan KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/12/2026).
Budi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang tengah menjalani proses hukum. KPK, kata dia, berkomitmen menjamin kebebasan beragama tetap dijalankan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, pemberian fasilitas ibadah dan kunjungan khusus pada hari besar keagamaan sejalan dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum.
“Hal ini juga selaras dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya.
Di sisi lain, momen Natal di rutan menjadi kesempatan emosional bagi para tahanan dan keluarganya untuk bertemu secara langsung. Kehadiran keluarga di tengah perayaan hari besar keagamaan diharapkan dapat memberikan dukungan moral dan menjaga hubungan kekeluargaan, meskipun para tahanan sedang menghadapi proses hukum.
KPK menegaskan bahwa pelayanan ibadah dan kunjungan ini tidak mengurangi ketegasan lembaga tersebut dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum, sementara pemenuhan hak asasi manusia dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan yang adil dan beradab.
Dengan pengaturan yang ketat dan pengawasan menyeluruh, KPK berharap perayaan Natal di rutan dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib, sekaligus mencerminkan komitmen negara dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di tengah proses penegakan hukum. []
Diyan Febriana Citra.

