JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali mendapat perhatian serius dari parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat RI menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi ini tidak dilakukan secara tertutup, melainkan membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, terutama kelompok pekerja dan pemangku kepentingan yang selama ini bersentuhan langsung dengan isu pekerja rumah tangga.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa hingga kini RUU PPRT masih berada pada tahap penjaringan masukan masyarakat. Menurutnya, proses tersebut akan terus berlangsung sebelum masuk ke tahapan pembahasan resmi di parlemen.
“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik, dan itu akan terus dilakukan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, DPR RI tidak hanya mengandalkan masukan tertulis, tetapi juga aktif melakukan dialog dengan berbagai pihak. Salah satu yang menjadi perhatian adalah aspirasi dari kalangan serikat pekerja. Sejak momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, DPR RI telah melakukan diskusi intensif dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam undang-undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT. Nah, sehingga itu yang digodok,” ujarnya.
Dari berbagai pertemuan tersebut, DPR RI menilai bahwa substansi utama RUU PPRT harus benar-benar berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Hal ini mencakup kepastian kerja, perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hingga pengakuan status kerja yang selama ini kerap diabaikan karena ruang kerja PRT berada di ranah domestik.
Dasco juga mengungkapkan bahwa penyerapan aspirasi publik akan ditingkatkan mulai awal Maret 2026. DPR RI berencana membuka ruang dialog yang lebih luas agar masyarakat dapat memberikan masukan secara langsung maupun tidak langsung.
“Insya Allah mulai tanggal 5 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai,” ucap Dasco.
Ia menegaskan bahwa kehati-hatian menjadi kunci dalam pembahasan RUU PPRT. Pasalnya, regulasi ini menyentuh berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja, tanggung jawab pemberi kerja, hingga mekanisme pengawasan.
“Saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” tegasnya.
RUU PPRT sendiri bukan isu baru. Sejak pertama kali diusulkan pada 2004, rancangan undang-undang ini selalu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di setiap periode DPR. Namun, hingga berakhirnya periode DPR 2019–2024, regulasi tersebut belum juga disahkan. Kondisi ini kerap menuai kritik karena pekerja rumah tangga dinilai sangat rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan tanpa payung hukum yang memadai.
Komitmen politik terhadap pengesahan RUU PPRT kembali menguat setelah Prabowo Subianto menyatakan dukungannya dalam peringatan May Day 2025. Dalam kesempatan itu, Prabowo bahkan menyebut DPR akan segera memulai pembahasan regulasi tersebut.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan ke saya bahwa minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas,” ujar Prabowo kala itu.
Dengan komitmen tersebut, publik kini menaruh harapan besar agar proses legislasi RUU PPRT tidak kembali berlarut-larut dan benar-benar menghasilkan regulasi yang berpihak pada perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.

