Tabrakan di Tol Prof. Sedyatmo, Pengemudi BYD Dirawat di RS

Tabrakan di Tol Prof. Sedyatmo, Pengemudi BYD Dirawat di RS

JAKARTA – Pengemudi mobil BYD Seal yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil Chevrolet di Tol Prof. Dr. Sedyatmo, Jakarta Utara, kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bethsaida, Tangerang. Kejadian tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu (03/05/2025) dini hari dan melibatkan dua kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengungkapkan bahwa meskipun pengemudi BYD masih dirawat, polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya pada Rabu, 7 Mei 2025. “Panggilan pemeriksaan untuk hari Rabu besok, 7 Mei 2025,” ujar Argo, saat dihubungi pada Senin (05/05/2025).

Peristiwa tabrak lari ini melibatkan dua kendaraan, yaitu Chevrolet dengan nomor polisi B 1023 CBD dan mobil BYD berpelat B 1547 BNV. Dalam insiden tersebut, seorang bayi berusia dua bulan yang berada di dalam mobil Chevrolet mengalami luka ringan akibat kecelakaan ini.

Menurut keterangan dari Kasat Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono, insiden tersebut bermula ketika kedua kendaraan melintas di Tol Sedyatmo, tepatnya dari arah Kamal menuju Bandara Soekarno-Hatta. Pada saat itu, mobil Chevrolet yang berada di lajur paling kanan tiba-tiba ditabrak oleh kendaraan BYD, menyebabkan Chevrolet keluar jalur. Setelah menabrak, mobil BYD langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa berhenti, yang mengarah pada status tabrak lari.

Kendati demikian, polisi terus melakukan penyelidikan untuk menemukan pengemudi mobil BYD yang kabur setelah kejadian tersebut. Sementara itu, bayi yang menjadi korban mengalami luka ringan dan dilaporkan dalam kondisi stabil setelah mendapatkan perawatan medis.

Pihak berwajib meminta pengemudi yang terlibat dalam tabrak lari ini untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas tindakannya. Proses penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti dari kecelakaan tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional