Tak Ada Pihak Dominan, ESDM Klarifikasi Soal BBM

Tak Ada Pihak Dominan, ESDM Klarifikasi Soal BBM

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan rencana pemerintah yang meminta badan usaha swasta penyedia bahan bakar minyak (BBM) mengambil pasokan dari PT Pertamina (Persero) bukan bentuk monopoli, melainkan langkah penataan distribusi.

Kebijakan tersebut muncul setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan penyelidikan terkait kosongnya stok BBM di sejumlah SPBU swasta, termasuk Shell dan BP-AKR, dalam beberapa pekan terakhir. “Jadi coba tanyakan ke KPPU. Ini adalah dalam rangka penataan,” kata Yuliot saat ditemui di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Rabu (10/9).

Ia menambahkan pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Siang ini kita juga akan duduk bersama dengan Badan Usaha, juga dengan Pertamina bagaimana untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Senada, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan bahwa setiap kebijakan di sektor energi tidak lepas dari pengawasan KPPU. “Kalau KPPU itu, hampir semua proyek saya, KPPU masuk, mulai dari (jaringan pipa gas transmisi) Cisem, BBM, terus ya kita hadapi saja. Sudah kita rapatkan kemarin juga sama KPPU,” katanya di Jakarta, Rabu (10/9).

Laode menjelaskan pihaknya baru dimintai data oleh KPPU. “Kita nggak tahu, karena dipanggilnya minta data, dugaannya ya persaingan usaha, biasanya kan sesuai tugas mereka kan,” tandasnya.

Di sisi lain, KPPU menyatakan sedang mendalami kelangkaan BBM non-subsidi yang terjadi sejak akhir Agustus 2025. Kajian pasar telah dilakukan sejak awal tahun dan pengawasan diperketat pada bulan ini setelah laporan kekosongan pasokan di SPBU swasta semakin banyak diterima.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan pihaknya mengajak semua pemangku kepentingan untuk terbuka dalam proses penyelidikan. “Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/9).

Melalui kajian tersebut, KPPU akan mengumpulkan keterangan dari pemerintah, Pertamina, dan operator swasta, termasuk melakukan peninjauan teknis dan uji konsistensi data. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, maupun indikasi praktik anti-persaingan.[]

Putri Aulia Maharani

Bagikan:
Breaking News Nasional