Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Disegel

Tak Berizin, Lapangan Padel di Cilandak Disegel

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap sebuah lapangan padel di kawasan Cilandak yang dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan. Fasilitas olahraga yang beroperasi di Jalan Haji Nawi itu resmi disegel pada Selasa (03/03/2026) pagi setelah sebelumnya menuai protes dari warga sekitar.

Proses penyegelan dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Petugas memasang garis peringatan di pintu masuk bangunan, disusul banner merah bertuliskan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (Disegel)” yang ditempel dari balik pintu kaca.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena pengelola belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Hari ini kami sudah melaksanakan penyegelan di lokasi Fourthwall Padel. Di mana (lapangan) padel ini belum mengantongi izin,” kata Andy kepada wartawan di lokasi, Selasa (03/03/2026).

Lapangan yang dikenal dengan nama Fourthwall Padel itu disebut belum memenuhi seluruh persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Sesuai aturan yang ada, PP 16 dan PP 21 itu disegel,” kata dia.

Kepala Seksi Bangunan Gedung Sudin Citata Jakarta Selatan, Dertha Eko Wibowo, menjelaskan bahwa pihak pengelola sebenarnya telah berkomunikasi dengan dinas terkait dan mengajukan proses perizinan. Namun, terdapat satu persyaratan yang belum dipenuhi sehingga izin PBG belum dapat diterbitkan.

“Ini kami kan sudah di pihak pemilik juga sudah berhubungan sama kami, proses izin juga sudah masuk, memang ada satu syarat yang masih belum dipenuhi. Makanya kami tunggu,” kata Dertha di kesempatan yang sama.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tertentu izin tidak juga terbit, pemerintah berwenang menerbitkan surat perintah pembongkaran (SPP) sebagai tindak lanjut.

Di luar persoalan administrasi, penyegelan ini juga tak lepas dari keluhan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas di lapangan tersebut. Idham, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan kebisingan yang ditimbulkan dari pantulan bola ke raket dan dinding polikarbonat, serta teriakan pemain, telah memengaruhi kenyamanan keluarganya.

“Itu terdengar sampai ke rumah kami. Dan itu mengganggu, ya terutama tidur, saat kerja di rumah, apalagi istri saya seringnya bekerja di rumah kan. Mengganggu anak saya, dan itu mengubah pola hidup kita menjadi lebih tidak sehat,” tutur Idham saat ditemui di kediamannya.

Menurut dia, dalam sepekan warga bisa melayangkan hingga tiga laporan terkait gangguan tersebut, tetapi belum mendapatkan respons yang memadai. Warga juga sempat meminta agar pengelola memasang material peredam suara sebelum kembali beroperasi. “Waktu itu kami meminta tolong dipasangkan peredam. Sampai ada peredam, tolong jangan beroperasi dulu. Itu dua hal itu yang kita minta. Dan pengelola menolak. Karena secara bisnis tentu tidak menguntungkan,” ungkap dia.

Karena merasa aspirasi tidak direspons, Idham kemudian mengunggah keluhannya melalui media sosial. Unggahan tersebut akhirnya mendapat perhatian pemerintah daerah yang berujung pada tindakan penyegelan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengembangan fasilitas olahraga di kawasan permukiman harus memperhatikan aspek legalitas dan kenyamanan warga. Pemerintah menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi dan tata ruang merupakan prasyarat mutlak sebelum suatu bangunan dioperasikan secara komersial. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional