Tak Terima Vonis, Tom Lembong Ajukan Banding

Tak Terima Vonis, Tom Lembong Ajukan Banding

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan sikap tegas untuk tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.

Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Tom akan mengajukan banding resmi atas putusan tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025. “Kami sudah putuskan akan ajukan banding Selasa (22/07/2025),” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu (20/07/2025).

Langkah hukum ini diambil lantaran baik Tom maupun tim hukumnya meyakini bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kebijakan importasi yang ia jalankan selama menjabat sebagai menteri. Ari menyatakan bahwa banding akan tetap diajukan, bahkan jika putusan itu hanya menghukum kliennya satu hari penjara.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” tegasnya.

Pihak pembela menyoroti beberapa kejanggalan dalam pertimbangan hukum majelis hakim, terutama dalam aspek mens rea atau niat jahat yang seharusnya menjadi dasar pembuktian dalam perkara korupsi.

Menurut Ari, pertimbangan majelis terkait unsur niat tersebut tidak dijelaskan secara rinci dan hanya berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan majelis dalam menjatuhkan putusan,” kata Ari.

Ia menambahkan bahwa prinsip hukum in dubio pro reo seharusnya berlaku dalam kasus ini. Asas tersebut menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam proses pembuktian, maka hakim wajib memutus perkara untuk kepentingan terdakwa.

“Keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian,” lanjut Ari menjelaskan.

Dugaan bahwa hakim lebih banyak mengandalkan dokumen BAP ketimbang fakta-fakta sidang turut memperkuat alasan banding. Pihak pembela juga sempat menyinggung soal profesionalisme hakim yang dianggap terlalu cepat menyimpulkan bahwa Tom Lembong menerapkan prinsip ekonomi kapitalis dalam pengambilan kebijakan, padahal hal tersebut bukan unsur tindak pidana.

Dengan langkah banding ini, tim hukum berharap pengadilan tingkat lebih tinggi dapat meninjau ulang seluruh proses dan memberikan putusan yang lebih objektif dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang menjunjung asas praduga tak bersalah. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional