JAKARTA — Pemerintah kembali menyesuaikan target pencapaian penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut, target 82,9 juta penerima baru akan tercapai pada Februari 2026, mundur dua bulan dari rencana semula yang ditetapkan pada Desember 2025.
“Kita usahakan, ya selambat-lambatnya Februari lah. Tapi kita yakin kita masih bisa kejar tergantung intensitas gangguan yang terjadi, karena sekarang tidak hanya di darat, di udara pun kita sudah mulai diganggu,” ujar Dadan kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025).
Penundaan ini, menurut Dadan, dipengaruhi oleh sejumlah kendala teknis, salah satunya proses verifikasi data penerima manfaat yang mengalami gangguan sistem. Ia menjelaskan, “Ada gangguan darat, ada hal yang harus kita atasi darurat dan sebagainya. Termasuk udara. Kan sistem kita diganggu, otomatis untuk verifikasi pun terganggu.”
Meski demikian, Dadan memastikan pihaknya tetap berupaya mempercepat pelaksanaan program tersebut. Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaan MBG. Regulasi ini diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas antarinstansi dan memperkuat sistem pengawasan di lapangan.
“(Perpres) Udah tinggal beres, tinggal dibagikan,” katanya optimistis.
Program MBG merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah dalam memperbaiki kualitas gizi anak dan remaja di Indonesia. Melalui program ini, jutaan siswa sekolah dasar hingga menengah mendapatkan makanan bergizi setiap hari di lingkungan sekolah. Namun, di sejumlah daerah, pelaksanaannya sempat diwarnai kasus keracunan makanan, yang menimbulkan pertanyaan tentang standar keamanan pangan dan kualitas dapur penyedia makanan.
Menanggapi hal itu, Dadan menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Nantinya, Satuan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia makanan yang tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) akan dikenai sanksi tegas.
“Sekarang itu ada 106 yang dihentikan operasionalnya, baru 12 yang kami rilis lagi,” ungkapnya.
Sanksi tersebut bersifat administratif hingga penghentian kegiatan operasional, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Kebijakan ini diharapkan menjadi sinyal bagi seluruh pihak pelaksana agar lebih disiplin dalam menjaga mutu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat program.
Dengan terbitnya peraturan baru dan pembenahan sistem verifikasi, pemerintah berharap target 82,9 juta penerima manfaat MBG benar-benar bisa terealisasi sesuai jadwal terbaru. Langkah ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa setiap makanan bergizi yang disalurkan benar-benar aman, sehat, dan sampai kepada penerima yang berhak. []
Diyan Febriana Citra.

