JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengungkapkan alasan dibalik kebijakan pengenaan tarif impor sebesar 32 persen untuk Indonesia, yang mulai berlaku pada 9 April 2025. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Gedung Putih, Trump menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap tarif yang lebih tinggi yang dikenakan Indonesia terhadap produk etanol asal AS.
Menurut Trump, Indonesia mengenakan tarif impor sebesar 30 persen terhadap etanol, yang jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan AS untuk produk yang sama, yakni hanya 2,5 persen. Hal ini dianggap sebagai ketidakseimbangan yang perlu diperbaiki.
“Indonesia (30 persen) mengenakan tarif yang lebih tinggi pada etanol daripada Amerika Serikat (2,5 persen),” ungkap Trump dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (3/4).
Trump juga menyoroti masalah hambatan non-tarif yang diterapkan oleh Indonesia. Hambatan ini dianggap membatasi akses produk-produk AS ke pasar Indonesia dan melindungi industri domestik Indonesia. Di antaranya, Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal di berbagai sektor dan kebijakan perizinan impor yang kompleks. Tahun ini, Indonesia juga mulai mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk memindahkan seluruh pendapatan ekspor yang nilainya mencapai 250.000 dolar AS (sekitar Rp 4,1 miliar) atau lebih ke dalam negeri.
Trump menambahkan bahwa kebijakan tarif timbal balik (reciprocal tariff) ini juga diterapkan terhadap negara-negara lain yang mengenakan tarif tinggi kepada barang-barang AS. Salah satu tujuan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan pemerintah federal AS dan mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan.
Selain Indonesia, kebijakan serupa diterapkan pada negara-negara lain seperti Uni Eropa, India, dan Tiongkok. Trump menyebutkan bahwa tarif impor kendaraan penumpang dari AS yang dikenakan oleh ketiga negara tersebut masing-masing sebesar 10 persen, 70 persen, dan 15 persen, sementara tarif impor produk dari negara-negara tersebut ke AS hanya 2,5 persen.
Trump juga mengangkat perbedaan tarif untuk beberapa produk lain. Sebagai contoh, apel yang masuk ke AS bebas bea, namun di Turki, apel tersebut dikenakan tarif sebesar 60,3 persen dan di India sebesar 50 persen. Begitu pula dengan produk seperti sakelar dan router jaringan, yang di AS dikenakan tarif 0 persen, sedangkan di India tarifnya mencapai 10 persen.
Pengenaan tarif ini menandakan intensifikasi kebijakan ekonomi AS yang bertujuan untuk menyeimbangkan perdagangan internasional dengan negara-negara yang dianggap tidak memberi akses yang adil kepada produk-produk AS.[]
Putri Aulia Maharani