Tarif Pajak 2026 Tidak Naik, Kata Sri Mulyani

Tarif Pajak 2026 Tidak Naik, Kata Sri Mulyani

JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru pada 2026. Kepastian itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara daring, Selasa (2/9/2025).

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan belanja negara tahun depan memang sangat besar. Namun, pemerintah memilih strategi peningkatan penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat dengan kebijakan pajak baru.

“Karena kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” ujar Sri Mulyani.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara direncanakan mencapai Rp3.786,5 triliun. Sementara itu, target pendapatan negara dipatok Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi kontributor utama dengan target Rp2.357,7 triliun, atau naik 13,5 persen dibandingkan perkiraan realisasi tahun ini.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan target penerimaan tersebut tidak berarti ada kenaikan tarif atau pajak baru. Menurutnya, persepsi publik yang mengaitkan peningkatan pendapatan negara dengan penambahan beban pajak perlu diluruskan.

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita berarti menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” katanya.

Sebagai gantinya, pemerintah akan memaksimalkan perbaikan layanan administrasi perpajakan dan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Sri Mulyani menyebut, fokus kebijakan akan diarahkan pada peningkatan kepatuhan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan membayar pajak.

“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan. Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar dengan mudah dan patuh. Sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah, akan dibantu secara maksimal,” jelasnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap target penerimaan negara dapat tercapai tanpa menimbulkan beban tambahan bagi masyarakat luas.

Nasional