JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso dalam perkara suap terkait pengondisian putusan lepas kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) tahun 2025. Selain terbukti menyuap hakim, ia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (03/03/2026), Hakim Ketua Effendi menyatakan bahwa Marcella bersama advokat Ariyanto terbukti menyerahkan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO. Tak hanya itu, keduanya juga dinilai melakukan TPPU senilai 2 juta dolar AS yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Menyatakan terdakwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan TPPU,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (03/03/2026).
Selain pidana pokok berupa penjara 14 tahun, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari. Marcella juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya, tindakan Marcella dinilai tidak sejalan dengan komitmen negara dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkungan peradilan. Perbuatannya juga dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Hal memberatkan lainnya, yakni Marcella telah menikmati hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang hasil kejahatan serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini,” kata Hakim Ketua.
Hakim juga menilai tindakan tersebut merusak citra profesi advokat karena menyalahgunakan kewenangan dan kepercayaan yang melekat pada profesi tersebut. Praktik suap yang melibatkan aparat penegak hukum dinilai berdampak luas, tidak hanya bagi sistem hukum nasional, tetapi juga terhadap reputasi Indonesia di mata internasional.
Meski demikian, majelis hakim mencatat bahwa Marcella belum pernah dihukum sebelumnya. Hal tersebut dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan dalam penjatuhan vonis.
Dalam amar putusan, Marcella dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 17 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar subsider delapan tahun penjara. Namun, untuk pidana denda sebesar Rp600 juta, majelis hakim tetap menjatuhkan jumlah yang sama seperti yang dituntut jaksa.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian perkara suap dalam penanganan kasus korupsi CPO yang turut menyeret sejumlah pihak lainnya. Putusan terhadap Marcella menambah daftar terdakwa yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara yang mendapat perhatian luas publik tersebut. []
Diyan Febriana Citra.

