Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dipanggil Penyidik Senin Depan

Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dipanggil Penyidik Senin Depan

Bagikan:

JAKARTA – Penanganan kasus dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki fase penting. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap mereka pada pekan depan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik kecurangan yang merugikan para investor dan pemberi pinjaman.

Ketiga tersangka berasal dari jajaran pimpinan PT DSI, yakni Direktur Utama berinisial TA, mantan Direktur berinisial MY, serta Komisaris berinisial RL. Mereka akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 9 Februari 2026.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan kepada ketiga orang tersangka pada perkara a quo untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangannya, Jumat (06/02/2026).

Tidak hanya fokus pada pemeriksaan tersangka, Bareskrim juga memperluas ruang lingkup penyidikan dengan melibatkan berbagai ahli lintas bidang. Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya kuat secara hukum pidana, tetapi juga didukung kajian teknis dan keahlian sektoral, khususnya di bidang keuangan syariah dan teknologi finansial.

“Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara a quo, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya diantaranya ahli fintech dari OJK, ahli ITE, ahli digital forensik, ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI,” jelas Ade Safri.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dipandang tidak sekadar sebagai perkara pidana biasa, melainkan sebagai kejahatan ekonomi yang berdampak luas, terutama terhadap kepercayaan publik pada sektor investasi berbasis syariah dan platform keuangan digital. Aparat kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara serius dan terbuka.

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” terang Ade Safri.

Selain proses hukum terhadap para tersangka, Bareskrim menaruh perhatian besar pada aspek pemulihan kerugian korban. Penyidik kini memfokuskan kerja pada pelacakan aset dan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari konstruksi perkara, Bareskrim mengungkap bahwa modus yang digunakan PT DSI dalam praktik fraud tersebut antara lain melalui pembuatan proyek fiktif. Proyek-proyek tersebut didasarkan pada data peminjam (borrower) yang sudah ada, sehingga terlihat seolah-olah merupakan proyek riil yang layak didanai oleh para pemberi pinjaman (lender).

“Salah satunya adalah dengan modus penggunaan proyek fiktif dengan menggunakan data atau informasi borrower existing,” kata Ade kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (23/01/2026).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dunia investasi dan keuangan syariah yang selama ini dikenal memiliki basis kepercayaan tinggi. Dengan ditetapkannya jajaran petinggi perusahaan sebagai tersangka, publik menantikan proses hukum yang tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga mampu memulihkan kepercayaan serta memberikan keadilan bagi para korban yang dirugikan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional