Tiga Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Tiga Ahli Meringankan Roy Suryo Cs Jalani Pemeriksaan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Proses hukum dalam perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir di Polda Metro Jaya. Pada Selasa (20/01/2026), kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya sebagai pihak tersangka. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak tersangka untuk menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan dalam proses penyidikan.

Penasihat hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan beberapa ahli untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut dia, setidaknya ada tiga ahli yang dijadwalkan hadir dan diperiksa pada hari ini.

“Ahli pertama adalah Ir Tono Saksono, yang merupakan ahli fotogrametri atau pengukuran geometris pada foto dalam koordinat, jarak, luas baik secara analog maupun digital dan juga ahli digital image processing,” ujar Jahmada dalam keterangannya, Selasa (20/01/2026).

Ia menjelaskan, keterangan ahli fotogrametri dan pengolahan citra digital dinilai penting untuk menjelaskan aspek teknis terkait analisis visual dan dokumen yang selama ini menjadi perdebatan dalam perkara tersebut. Pihak kuasa hukum berharap pendapat ahli dapat memberikan sudut pandang ilmiah terhadap materi yang dipersoalkan.

Selain itu, penyidik juga dijadwalkan memeriksa ahli di bidang komunikasi dan regulasi teknologi informasi. Jahmada menyebutkan, ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof Henry Subiakto.

“Ahli kedua yakni Prof Henry Subiakto yang merupakan ahli komunikasi dan UU ITE. Ketiga, Prof Zaenal Muttaqin merupakan ahli bedah saraf dan neuroscience, Universitas Airlangga,” kata dia.

Menurut Jahmada, keterangan dari ahli komunikasi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk mengkaji aspek hukum terkait penyampaian pendapat di ruang publik, termasuk di media digital. Sementara itu, kehadiran ahli bedah saraf dan neuroscience diharapkan dapat memberikan pandangan ilmiah mengenai aspek kognitif dan psikologis dalam proses persepsi, penilaian, serta penyimpulan informasi.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya. Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Namun, dalam proses selanjutnya, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah digugurkan setelah ditempuh mekanisme restorative justice.

Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka lainnya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal dengan nama Dokter Tifa. Ketiganya hingga kini masih berstatus tersangka dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dan ahli merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk membuat terang perkara. Kepolisian juga menyatakan akan bersikap profesional dan objektif dalam menangani kasus ini, dengan memberikan ruang yang adil bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan sesuai hukum. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional