Tiga Petinggi Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

Tiga Petinggi Food Station Tersangka Kasus Beras Oplosan

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan terus mengungkap praktik penjualan beras tak sesuai standar mutu yang meresahkan masyarakat. Terbaru, tiga orang petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beras oplosan yang menghebohkan publik.

Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan FP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga secara sadar menurunkan kualitas beras namun tetap mencantumkan label “premium” di kemasan produk. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jumat (01/08/2025).

“Penyidik meningkatkan status hukum tiga karyawan PT Food Station menjadi tersangka karena adanya bukti kuat terkait praktik penipuan mutu produk,” ujarnya.

Dugaan kuat manipulasi mutu tersebut terungkap setelah tim penyidik melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel beras dari berbagai merek. Dalam penggeledahan di beberapa lokasi, polisi menemukan karung-karung beras yang berisi kualitas rendah namun berlabel premium. Di antaranya, beras dengan merek Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, dan Resik seluruhnya diproduksi PT Food Station Tjipinang Jaya.

Kasus ini mulai ditangani secara intensif sejak Kamis (24/07/2025), dengan serangkaian pemeriksaan saksi, uji laboratorium, serta penelusuran jaringan distribusi beras. Satgas Pangan juga mendeteksi keterlibatan tiga produsen dan lima merek beras lain yang diduga melakukan praktik serupa, seperti PT PIM dengan merek Sania, dan Toko SY dengan merek Jelita dan Anak Kembar.

Praktik kecurangan ini dinilai sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi maupun moral. Presiden Prabowo Subianto secara tegas mengecam tindakan para pelaku dan telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas mereka.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak,” ujar Presiden Prabowo saat menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah.

Menurut laporan yang diterima Presiden, praktik beras oplosan menyebabkan kerugian negara dan masyarakat hingga mencapai Rp100 triliun per tahun. Sementara itu, pemerintah terus bekerja keras meningkatkan pemasukan dari sektor pajak dan bea cukai, namun usaha itu dinodai oleh perilaku oknum yang merugikan kepentingan rakyat.

“Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan semua peraturan. Ini harus ditindak,” tambah Prabowo.

Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik curang dalam distribusi bahan pangan. Masyarakat pun diimbau agar lebih jeli dalam membeli produk kebutuhan pokok serta melapor jika menemukan kejanggalan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional