Tiga Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Sudewo di Polda Jateng

Tiga Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Sudewo di Polda Jateng

Bagikan:

JAKARTA – Pengusutan dugaan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus diperluas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan di Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung jantung birokrasi desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik. Dugaan pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa dinilai bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan persoalan tata kelola pemerintahan lokal yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah aparatur pemerintahan di tingkat desa dan kecamatan.

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jateng atas nama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR selaku Kepala Desa Bumiayu, dan SUR selaku Camat Gabus,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (02/02/2026).

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan yang mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 dan menandai terbongkarnya dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Bupati Pati Sudewo bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Konstruksi perkara ini menunjukkan adanya dugaan sistematisasi praktik pemerasan, di mana pengisian jabatan di tingkat desa tidak lagi berjalan berdasarkan prinsip meritokrasi dan kebutuhan pelayanan publik, melainkan diduga menjadi sarana transaksi kepentingan. Jabatan perangkat desa yang seharusnya diisi melalui mekanisme objektif dan transparan justru diduga dikaitkan dengan setoran dan tekanan kekuasaan.

Lebih jauh, perkara ini tidak berdiri sendiri. KPK juga mengumumkan bahwa Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini memperluas dimensi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut, dari level pemerintahan desa hingga sektor infrastruktur nasional.

Rangkaian kasus ini menunjukkan pola persoalan serius dalam integritas pejabat publik, di mana penyalahgunaan kewenangan tidak hanya terjadi di satu sektor, tetapi meluas ke berbagai lini kebijakan dan proyek strategis. KPK melalui pemeriksaan saksi-saksi di tingkat desa dan kecamatan berupaya membongkar secara menyeluruh jaringan praktik pemerasan tersebut, sekaligus menelusuri aliran dana, peran aktor, serta mekanisme yang digunakan.

Penyidikan ini diharapkan tidak hanya berujung pada penegakan hukum semata, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem pengisian jabatan di tingkat pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan demikian, pelayanan publik di tingkat paling dasar pemerintahan tidak lagi menjadi ruang subur bagi penyalahgunaan kekuasaan, melainkan kembali pada fungsinya sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional