Tiga Terdakwa Kasus Kredit LPEI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga Terdakwa Kasus Kredit LPEI Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Agenda persidangan kasus dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) memasuki tahap penting. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara yang menyeret PT Petro Energi (PE). Tahap ini menjadi penentu arah proses hukum setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembuktian dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam jadwal yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025.

“Senin, 17 November 2025, untuk tuntutan,” demikian tertulis dalam SIPP yang dapat diakses publik pada Senin (17/11/2025). Persidangan akan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Tiga terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan jaksa adalah Komisaris Utama sekaligus pemilik PT Petro Energi, Jimmy Masrin; Presiden Direktur Newin Nugroho; serta Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta. Ketiganya sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas pembiayaan LPEI hingga menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada 8 Agustus 2025, KPK menyebut kerugian negara akibat perbuatan para terdakwa mencapai USD 22 juta atau sekitar Rp358 miliar serta Rp600 miliar. Temuan tersebut didasarkan pada perhitungan Tim Auditor BPKP sesuai laporan resmi Nomor: PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tertanggal 7 Juli 2025.

Jaksa menyatakan bahwa ketiga terdakwa diduga menjalankan aksinya bersama dua mantan pejabat tinggi LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana IV. Mereka disebut mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan kontrak fiktif serta dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak valid.

“Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energi tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas pembiayaan,” tegas JPU.

Keberadaan dokumen palsu tersebut menjadi salah satu unsur yang dinilai memperkuat konstruksi dakwaan mengenai dugaan perencanaan dan tindakan terstruktur untuk memperoleh pembiayaan tanpa dasar operasional yang sah. Selain itu, fasilitas pembiayaan yang dicairkan disebut tidak digunakan untuk aktivitas usaha sebagaimana tercatat dalam permohonan kredit, melainkan dialihkan untuk keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dengan memasuki tahap pembacaan tuntutan, perhatian publik kembali tertuju pada langkah KPK dalam memberantas korupsi di sektor pembiayaan ekspor. Putusan nantinya akan menunjukkan sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang nilainya mencapai lebih dari Rp950 miliar tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Kasus Nasional