JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas pemeriksaan dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Kali ini, giliran pengusaha sekaligus salah satu investor PT Kayan Hydro Energy, Tjandra Limanjaya, yang dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (12/09/2025).
Budi tidak merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan langsung Tjandra dalam perkara tersebut. Ia menegaskan, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat bukti sekaligus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengurusan izin.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret beberapa nama penting di Kalimantan Timur. KPK menahan Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga merupakan putri mantan Gubernur Kaltim periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak. Donna ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/09/2025) setelah penyidik mengantongi bukti keterlibatan dirinya dalam praktik suap perpanjangan IUP enam perusahaan milik pengusaha Rudy Ong Chandra.
Tak hanya Donna, KPK juga lebih dulu menahan Rudy Ong pada Senin (25/08/2025). Rudy disebut memberikan sejumlah uang melalui perantara bernama Iwan Chandra. Uang tersebut ditawarkan sebagai penebusan izin tambang. Namun, nominal awal sebesar Rp 1,5 miliar ditolak Donna. Ia justru meminta jumlah lebih besar.
“DDW menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp 3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta.
Penyidik menduga transaksi itu dilakukan melalui pertemuan langsung antara para pihak. Dari situlah aliran dana miliaran rupiah dalam bentuk rupiah maupun dolar Singapura berpindah tangan. Donna kemudian dijerat pasal terkait suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, kehadiran Tjandra Limanjaya di KPK menambah daftar panjang pihak yang diperiksa. Statusnya masih sebatas saksi, namun pemeriksaan ini dipandang penting untuk membongkar struktur jaringan dan modus operandi yang lebih luas dalam kasus suap perizinan tambang.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menunjukkan bagaimana proses perizinan usaha tambang di daerah kerap dibarengi praktik suap yang merugikan negara. Selain itu, keterlibatan figur-figur berpengaruh di tingkat daerah membuat penyidikan semakin kompleks. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Dengan pemanggilan saksi baru, penyidik diharapkan mampu menyusun gambaran utuh tentang mekanisme suap dan siapa saja aktor yang berada di balik pengaturan izin tambang di Kaltim. Publik kini menunggu langkah KPK selanjutnya, apakah pemeriksaan Tjandra Limanjaya hanya sebatas klarifikasi, atau akan berkembang pada proses hukum berikutnya. []
Diyan Febriana Citra.