TNI Dilarang Terlibat Kriminal dalam Kasus Kacab Bank BUMN

TNI Dilarang Terlibat Kriminal dalam Kasus Kacab Bank BUMN

JAKARTA – Kasus penetapan dua prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH, sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang salah satu bank BUMN berinisial MIP menuai sorotan publik. Masyarakat khawatir kasus ini menimbulkan anggapan bahwa prajurit TNI dapat disewa untuk melakukan tindak kriminal.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan tindakan kedua tersangka tersebut murni ulah pribadi dan tidak mewakili institusi TNI AD.

“Kita tidak bisa menggeneralisasi. Jika ada satu personel TNI AD yang bisa di-hire atau diminta melakukan kegiatan melanggar hukum dan dia setuju, itu tidak berarti semua prajurit TNI bisa di-hire untuk hal serupa. Tidak,” ujar Wahyu di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, keterlibatan dua oknum prajurit itu tidak mencerminkan nilai dan semangat yang selama ini dijunjung TNI AD. Ia menambahkan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara konsisten mengingatkan seluruh prajurit untuk menempatkan diri sebagai pelindung dan penolong masyarakat.

“Saya tegaskan, tidak bisa dikatakan prajurit TNI AD bisa di-hire untuk kegiatan seperti itu. Namun, TNI AD selalu ditekankan untuk membantu masyarakat dan menyelesaikan permasalahan mereka,” katanya.

Wahyu menekankan bahwa prajurit hanya boleh turun tangan dalam persoalan yang sah secara hukum. Bantuan kepada masyarakat harus diberikan tanpa melanggar aturan maupun mengabaikan etika prajurit.

“Prajurit harus paham kesulitan apa yang bisa diatasi, dan kapan mereka bisa turun membantu masyarakat. Tentu, bukan masalah yang terkait hukum atau hal ilegal,” tutupnya.

Dengan pernyataan tersebut, TNI AD berusaha mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menegaskan komitmen bahwa tindakan kriminal yang dilakukan oknum tidak boleh dikaitkan dengan lembaga. Kasus ini kini tengah ditangani secara hukum, sementara institusi TNI AD menekankan komitmennya untuk menjaga integritas serta disiplin prajurit di lapangan.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional