JAKARTA – Sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/01/2026), berlangsung dengan pengamanan ketat dan menarik perhatian publik. Sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang terlihat hadir, baik sebagai keluarga terdakwa maupun pengunjung sidang.
Salah satu figur yang turut hadir adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ira datang bersama sejumlah kerabat dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 11.13 WIB. Kehadirannya sempat menyita perhatian awak media yang menunggu jalannya sidang putusan sela tersebut.
Saat ditanya mengenai kondisinya, Ira memilih untuk tidak memberikan keterangan panjang. “Baik,” ujar Ira dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/01/2025). Setelah itu, Ira tampak duduk dan berbincang dengan ibunda Nadiem, Atike Algadrie, sambil menunggu terdakwa memasuki ruang sidang.
Selain Ira, ruang sidang juga dipenuhi sejumlah tokoh publik yang duduk di bangku pengunjung. Di antaranya sutradara Mira Lesmana, aktris senior Christine Hakim, Jajang C Noer, rapper Igor ‘Saykoji’, hingga penulis Laksmi Pamuntjak. Kehadiran para figur publik tersebut menambah sorotan terhadap perkara yang dinilai berdampak luas bagi dunia pendidikan dan kebijakan teknologi nasional.
Keluarga Nadiem Makarim pun tampak hadir lengkap dalam persidangan. Istri Nadiem, Franka Franklin, ibunda Atike Algadrie, ayahnya Nono Anwar Makarim, serta sejumlah kerabat lainnya mengikuti jalannya sidang dengan saksama. Kehadiran keluarga dinilai sebagai bentuk dukungan moral terhadap Nadiem yang tengah menghadapi proses hukum.
Sebelumnya, pada Senin (05/01/2026), Nadiem telah menjalani dua agenda persidangan secara berurutan, yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dan pembacaan eksepsi oleh pihak terdakwa. Dalam dakwaan tersebut, Nadiem disebut telah merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar akibat pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop berbasis Chromebook.
Jaksa menilai, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan arahan agar pengadaan TIK mengarah pada satu produk berbasis Chrome, yang merupakan produk Google. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Atas dakwaan itu, Nadiem dan para terdakwa lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Nadiem secara tegas membantah telah menikmati hasil pengadaan Chromebook. “Padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” ujar Nadiem saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/01/2026). Ia menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap, khususnya terkait tudingan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar.
Nadiem juga menjelaskan bahwa investasi Google yang dipersoalkan jaksa digunakan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) untuk melunasi utang kepada PT Gojek, bukan untuk kepentingan pribadinya. Di akhir eksepsi, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan menghentikan proses hukum.
Permohonan tersebut ditegaskan kembali oleh kuasa hukumnya. “Memohon majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Pengacara Nadiem, Ari Yusuf saat membacakan kesimpulan eksepsi.
Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Nadiem dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (08/01/2026).
Menurut JPU, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa perlu dibuktikan dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sidang putusan sela pun menjadi penentu arah kelanjutan perkara yang kini menjadi perhatian luas masyarakat. []
Diyan Febriana Citra.

