TPA Ditarget Berakhir 2028, Daerah Diminta Bersiap

TPA Ditarget Berakhir 2028, Daerah Diminta Bersiap

Bagikan:

JAKARTA – Komitmen pemerintah pusat dalam membenahi tata kelola persampahan kembali ditegaskan. Presiden Prabowo Subianto meminta agar praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) segera dihentikan. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah, sebagai respons atas kondisi banyak TPA yang dinilai sudah mendekati batas usia teknis.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan hal itu saat ditemui usai mengikuti aksi bersih dalam rangka Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (14/02/2026). Menurutnya, Presiden menekankan pentingnya perubahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh, dimulai dari sumber atau hulu.

“Kemarin di dalam Rakornas Pusat dan Daerah, Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua TPA akan berakhir tahun 2028. Kepada bapak bupati, wali kota, selaku penanggung jawab utama dari penanganan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” kata Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Hanif menjelaskan, secara teknis usia operasional TPA rata-rata berkisar 20 tahun. Sementara itu, banyak TPA di Indonesia telah beroperasi sekitar 17 tahun. Artinya, jika tidak ada langkah strategis, sejumlah daerah berpotensi menghadapi krisis kapasitas pembuangan sampah dalam waktu dekat.

Presiden juga disebut telah menginstruksikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendorong riset dan penerapan teknologi pengelolaan sampah yang sesuai dengan karakteristik demografis tiap daerah. Pendekatan teknologi dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, baik dari sisi jumlah penduduk maupun komposisi jenis sampah.

“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita apapun teknologinya, maka penanganan sampah di hulu menjadi kuncinya. Jadi tetap kepada hulu-hulu harus dilakukan penanganan,” kata Menteri Hanif.

Menurut Hanif, persoalan sampah saat ini sudah masuk kategori darurat di berbagai daerah. Oleh karena itu, selain pembenahan di hulu melalui pengurangan dan pemilahan sampah, pemerintah juga membuka opsi solusi jangka pendek dan menengah, termasuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Bekasi Raya menjadi salah satu wilayah prioritas pembangunan PSEL bersama sembilan kawasan aglomerasi lainnya. Pemerintah berharap fasilitas tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sistem open dumping sekaligus menghasilkan energi alternatif dari limbah.

Selain pendekatan teknologi, Presiden juga meminta kepala daerah turun langsung memimpin kegiatan kebersihan secara rutin. “Korve kebersihan diminta oleh Bapak Presiden dilakukan terus dipimpin langsung oleh wali kota, bupati, secara terus-menerus atau paling tidak seminggu sekali, kata Bapak Presiden. Sehingga akan mendorong perubahan sikap oleh masyarakat. Jadi tentu Gerakan Nasional Indonesia ASRI tidak boleh melemah,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah. Harapannya, transformasi pengelolaan sampah tidak hanya berhenti pada kebijakan, tetapi benar-benar diwujudkan melalui aksi nyata dan perubahan perilaku masyarakat.

Dengan tenggat 2028 yang semakin dekat, penanganan sampah dari hulu hingga hilir menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Sinergi antara regulasi, teknologi, dan partisipasi publik dinilai menjadi kunci untuk mengakhiri praktik open dumping dan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. []

Diyan Febriana Citra.

Bagikan:
Hotnews Nasional